GERAKAN ANTI MAFIA TANAH Atau GAMAT-RI Dan GERAKAN JALAN LURUS Atau GJL…Adalah ORMAS Yang Telah Sah Menurut Hukum Republik Indonesia.

oleh -480 Dilihat

 

Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – Lahir di latar belakangi oleh keprihatinan dewan pendiri ( Riyanta..dkk )terhadap merosotnya kwalitas kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya maraknya kasus kasus kejahatan KKN ( korupsi,kolusi dan nepotisme ) yang mana kasus kasus kejahatan tersebut merugikan banyak pihak ( termasuk elit, jendral maupun mantan jendral, dan masyarakat dari kalangan atas sampai bawah atau masyarakat yang miskin secara politik,hukum,sosial dan ekonomi).

 

Saat ini yang memprihatinkan adalah Kejahatan dalam bidang pertanahan atau yang lazim disebut MAFIA TANAH.

 

Selama ini penanganan laporan kejahatan dengan obyek ke tanah DPR.PRESIDEN.BPN.SATGAS MAFIA TANAH.ORMAS.LSM.KE POLRI ..tidak bisa tuntas atau selesai dengan sempurna.

 

ATR BPN yang diharapkan menjadi lembaga PENYELESAI atas nama Negara tidak dapat menyelesaikan…

 

Polri. Yang saat ini kebanjiran laporan mau pengaduan kejahatan pertanahan juga belum maksimal dapat melayani dan memproses secara pidana karena sumber daya yang terbatas…penyidiknya kurang tidak sebanding dengan jumlah perkara masuk, anggarannya yang minim dari APBN, ..penguasaan materi hukum yang minim .dll

 

Kemudian pada tingkat Pengadilan yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan..sebab Mafia peradilan dalam hal kasus pidana, perdata, administrasi dengan obyeg tanah masyarakat memastikan bahwa permainannya sangat kotor.. yang punya uang dipastikan menang walaupun yang menang sebenarnya yang pada posisi salah…tetapi dengan menggunakan bukti palsu, saksi palsu,surat palsu, dan AHLI palsu dapat memenangkan kasusnya, sedang yang benar karena pertimbangan hukum justru di penjara dan kehilangan tanahnya.

 

( Coba 920 milyard dan emas 52 kg…ditemukan dirumah mantan pejabat MA. Dan.uang disita di rumah hakim dan mantan ke Pn. Surabaya dan Jakarta selatan )

 

Oleh sebab itu GAMAT dan GJL menyatakan hal hal sbb :

 

1.presiden dan DPR ( partai politik )

Berkomitmen membasmi habis mafia peradilan..mafia tanah dan mafia lainya.

 

2.Masyarakat wajib mendukung dan mendorong Presiden dan DPR dlm penindakan mafia peradilan dan mafia tanah.

 

3.POLRI wajib diberdayakan secara maksimal dlm menangani laporan pidana pertanahan.

 

4. Babat habis oknom aph khususnya hakim pada semua peradilan yang menangani pertanahan.

5. Satgas satgas yang dibentuk pemerintah harus operasional betul..jangan hanya seperti macan ompong atau macan kertas.

6. Presiden harus memberi perhatian khusus..bentuk satgas Intel khusus mafia tanah..dan libatkan masyarakat yang baik LSM.media.ormas keagamaan.dll

7. Berikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani laporan kejahatan tanah..dan masyarakat mengawal demi kebaikan bukan menghujat

Demikian dan terima kasih tutup Riyanta.

Riyanta juga mengundang seluruh media Perihal : Undangan.

Kepada Yth

Bapak / Ibu / Sdra/i

1. Kompas TV

2. INesw TV

3. TVRI Jawa Tengah

4. Tribun Jateng

5. RMOL

6. detik.com

7. Antara

8. Suara Merdeka

9. Suara CarakaTV & online

10. Jawa Post

11. Kedaulatan Rakyat

12. Pertapa KendengTV

13. GJL News

14. Lingkar Jateng

15. TVONE

Di Tempat.

Dengan Hormat,

Mohon kehadirannya besok pada :

Hari : Kamis

Tgl. : 12 Juni 2025

Pukul. : 12.00 – 13.00 WIB

Tempat : Bale Echo Resto Jl. Letjen S. Parman No. 60 Gajah Mungkur Kota Semarang.

Acara. : Konferensi Pers Tentang kasus Pertanahan.

Narasumber: H. Riyanta, SH. Anggota DPR RI 2019 – 2024 / Ketua GAMAT RI.

Catatan: Mohon hadir Tepat Waktu.

Fasilitas: Berita Hotz, Makan dan Uang Transport.

Demikian Informasi dan Sekaligus sebagai Undangan.

Atas Kehadirannya diucapkan banyak terimakasih.

( Sukindar)

No More Posts Available.

No more pages to load.