FERADI WPI Nilai Penerapan Pasal dalam Kasus Pembacokan Advokat Ade Rojali Tidak Memenuhi Rasa Keadilan bagi Korban

oleh -93 Dilihat

Cybertv.id – Karawang, Jawa Barat — Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI menyampaikan sikap resmi terkait penerapan pasal pidana oleh penyidik terhadap terduga pelaku dalam kasus pembacokan yang menimpa Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. di Karawang, Jawa Barat. Organisasi advokat tersebut menilai pasal yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kekerasan, akibat yang ditimbulkan, serta fakta hukum dari peristiwa yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Revan Pratama Wijaya, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, yang juga ditunjuk oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sebagai Koordinator Tim Pendampingan, setelah pihaknya melakukan kajian terhadap perkembangan penanganan perkara dan dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum.

Kategori Perkara Dinilai Masuk Kejahatan Berat
FERADI WPI menilai peristiwa pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata merupakan tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, dilakukan secara bersama-sama, serta menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa ini bukan pelanggaran, bukan delik aduan, dan bukan tindak pidana ringan. Ini merupakan kejahatan serius yang mengakibatkan luka berat,” ujar Revan Pratama Wijaya, S.H.

Kajian Pasal Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, FERADI WPI menyampaikan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai relevan untuk diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pertama, terkait perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, FERADI WPI merujuk pada Pasal 471 KUHP Nasional tentang kekerasan secara kolektif. Karena perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka ketentuan tersebut memuat unsur pemberatan dengan ancaman pidana hingga sekitar sembilan tahun penjara. Pasal ini dinilai memenuhi unsur jumlah pelaku lebih dari satu orang, adanya kesengajaan, serta akibat luka berat terhadap korban.

Kedua, perbuatan tersebut juga dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga sekitar delapan tahun penjara. Dalam KUHP baru, luka berat mencakup luka yang membahayakan nyawa, memerlukan tindakan medis serius, serta luka pada bagian vital tubuh.

Ketiga, FERADI WPI menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal percobaan pembunuhan, apabila dalam proses penyidikan dapat dibuktikan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban. Penilaian tersebut antara lain didasarkan pada penggunaan senjata tajam, sasaran serangan pada bagian vital, serta cara penyerangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 53 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, dikurangi sepertiga karena sifat percobaan.

Penggunaan Senjata Tajam dan UU Darurat
Selain ketentuan dalam KUHP baru, FERADI WPI juga menegaskan bahwa penggunaan golok dalam peristiwa tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang membawa senjata tajam tanpa hak. Ketentuan ini masih berlaku dan memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sikap dan Tuntutan Organisasi
FERADI WPI menyatakan akan menempuh langkah keberatan resmi apabila pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara ini dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.

“Kami akan mendorong agar penerapan pasal dilakukan secara cermat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada, sebagai bagian dari komitmen kami mengawal penegakan hukum,” kata H. Adang Bahrowi, S.H. Wakil Ketua Tim Penanganan DPP FERADI WPI Perkara Ade Rojali.

FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara berkelanjutan agar penanganan perkara pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata berjalan objektif, proporsional, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Saya minta seluruh Rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) untuk bersama sama mengawal Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dialami Ade Rojali, yang saat ini Ditangani Polsek Majalaya – Karawang – Jawa Barat, Ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum KAWAN JARI.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

No More Posts Available.

No more pages to load.