Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri didampingi Tim FERADI WPI”

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Jakarta, 27 Agustus 2025 – Proses hukum yang berjalan lambat kembali menuai sorotan publik. Seorang pelapor melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang ditangani Polres Sumenep, Polda Jawa Timur.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/277/XII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan pada 2 Desember 2021 oleh pelapor bernama Sahrup. Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam surat pernyataan kesepakatan pembayaran hasil penjualan toko, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 372 KUHP.

 

Penyidik Polres Sumenep kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 Mei 2024 dengan Nomor: Sprin-Dik/366/V/2024/Satreskrim. Namun, hingga lebih dari empat tahun sejak laporan pertama kali dibuat, perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum.

 

Melihat berlarut-larutnya penanganan kasus, pelapor melalui kuasa hukumnya, yang di wakili oleh Gita Kusuma Mega putra bersama Organisasi Advokat FERADI WPI Pimpinan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF. mengajukan aduan resmi ke Mabes Polri pada 27 Agustus 2025. Dalam aduannya, ia meminta perhatian langsung dari Kapolri, Itwasum, Biro Wasidik, serta Propam Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Dukung Budidaya Ikan Lele dan Nila di Lahan Pekarangan

 

“Kami sangat khawatir terjadi kelambanan penanganan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan tindak lanjut dari Mabes Polri agar perkara ini segera mendapat kepastian Hukum,” ujar kuasa hukum pelapor dalam aduannya.

 

Kasus yang belum menemui titik terang ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara di tingkat daerah. Dengan laporan ke Itwasum Mabes Polri, pelapor berharap agar penyidikan segera dipercepat sehingga tercipta kepastian hukum yang adil.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Nbl/Sukindar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026
Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep
Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan
Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.
Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:43 WIB

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:36 WIB

Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:31 WIB

Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:59 WIB

Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety

Berita Terbaru