Cybertv.id.- Sekadau – Aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 50 set alat tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ini terjadi tidak jauh dari pusat kota. Ia menyayangkan minimnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut, bahkan menyebut adanya kesan pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini.
“Apakah hukum sudah tidak berlaku lagi? Atau uang dari tambang emas ilegal itu terlalu menggiurkan hingga hukum menjadi tidak berdaya?” sindirnya tajam.
Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen dan integritas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum masih tegak berdiri, warga mendesak agar aparat segera bertindak dan menangkap para pelaku penambangan emas ilegal tersebut.
Selain persoalan hukum, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial juga semakin mengemuka. Aktivitas tambang ilegal yang tidak melalui regulasi resmi dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai, mencemari air, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Aspek ekonomi juga menjadi sorotan, karena pendapatan yang besar dari tambang emas ilegal sering kali menjadi daya tarik yang memicu praktik-praktik penyimpangan.
Masyarakat Sekadau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
Situasi ini memerlukan perhatian dan langkah cepat dari pihak berwenang. Diharapkan adanya keterbukaan serta dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk merumuskan solusi jangka panjang guna mengatasi maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.