Dugaan Penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Malan – SP 3, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara.

oleh -11 Dilihat
oleh
banner 468x60

CYBERTV.ID – Sanggau, 14 Maret 2025 – Proyek peningkatan ruas jalan Malan – SP 3 di Kabupaten Sanggau, yang dikerjakan oleh CV. Bukit Bintang Mulya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar, diduga tidak sesuai dengan standar teknis (Bestek) dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, pekerjaan jalan yang telah dilaksanakan memiliki panjang sekitar 300 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan aspal sekitar 3 cm. Diduga kuat, volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan, sehingga memunculkan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

banner 336x280

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Syafarahman, menyoroti pentingnya perencanaan proyek sebelum dilelang. “Sebelum proyek dikerjakan, harus ada tim perencana atau konsultan perencana yang menghitung volume pekerjaan, termasuk panjang, lebar, dan ketebalan yang sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syafarahman menilai bahwa dengan anggaran Rp1,5 miliar, hasil pekerjaan sepanjang 300 meter dengan ketebalan hanya 3 cm tidaklah sebanding. “Sangat patut diduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini, apalagi papan proyek tidak ditemukan sehingga volume pekerjaan tidak dapat diverifikasi secara jelas,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng itu juga menegaskan bahwa jika terbukti ada kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Jika ada indikasi suap agar proyek dianggap selesai 100% dan dilakukan pembayaran penuh, maka ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.

Sanksi Hukum dalam KUHP Baru

Merujuk pada KUHP baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023, tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi sebagai berikut:

Pasal 603: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Pasal 604: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 605 ayat (1): Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara 1 hingga 6 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Sanggau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan tim media melalui WhatsApp.

(Tim Liputan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.