Warga Ketapang, Beni Hardian, menilai penanganan perkara terkesan lamban. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Yayat Darmawi, SE., SH., MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Korupsi (TINDAK). Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur yang merugikan keuangan daerah, perkara harus segera dibawa ke persidangan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan BUMD agar tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Ketapang belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang perspers
Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber Berita: Ketapang
Halaman : 1 2














