cybertv.id – Ketapang, Kalimantan Barat – (14 Febuari 2026). Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Ketapang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).
Permintaan ini muncul mengingat proses hukum yang dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus yang berkaitan dengan penyertaan modal Rp7 miliar dari APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022 pada badan usaha milik daerah (BUMD) energi dan sumber daya mineral tersebut, telah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/0.1.1.13/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 dari Kejari Ketapang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti dan petunjuk cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan sejumlah saksi dari lingkungan pemerintah kabupaten maupun direksi PT KEM telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, tidak ada informasi lanjutan terkait penetapan tersangka.
Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber Berita: Ketapang
Halaman : 1 2 Selanjutnya













