DPP LIBAS Pertanyakan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi.

oleh -52 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id – Melawi,Kalbar,-Jasli ketum LIBAS Lembaga Informasi Borneo Act Swiep, soroti setiap akhir tahun selalu ada ditemukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa khususnya bidang kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal yang tercantum didalam kontrak.

Bersama Tim Saat melakukan Investigasi PT. TRINANDA KARYA UTAMA selaku pelaksana proyek Pembangunan Perkuatan Tebing sungai melawi melihat pekerjaan masih dalam pelaksanaan meskipun sudah masuk tahun 2025 pekerjaan tersebut masih menyisakan banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan.

banner 336x280

Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Nomor Kontrak PS 0102 Bws8.7/PK/10/2024 Tanggal Kontrak 20 mei 2024 yang bersumber dari APBN dilaksanakan oleh PT. TRINANDA KARYA UTAMA sampai hari ini senin tanggal 17 pebruari 2025 masih dalam pelaksanaan,”ucap Jasli

Jasli mempertanyakan mekanisme atas sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut.

Apakah sudah melalui proses adendum sehingga diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya yang memenuhi syarat ketentuan yaitu berdasarkan penelitian PPK.

Menurut Jasli Proses pengadaan barang/jasa mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan,hingga pelaksanaan pengadaan tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan.

Dalam pelaksanaan pengadaan, lebih tepatnya saat melaksanakan surat perjanjian (kontrak) antara

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa, kadang dijumpai adanya cidera janji atas kontrak yang telah disepakati.

Kasus yang sering terjadi adalah pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan dari jadwal yang

sudah direncanakan sebelumnya, sehingga berpengaruh pada ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Terhadap keterlambatan ini, biasa disikapi dengan dilakukan amandemen (perubahan) ataupun addendum atas kontrak yang mengatur mengenai

perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau pemberian kesempatan/waktu kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dapat disebabkan oleh keadaan kahar yang tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, dapat juga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan, sehingga berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Namun demikian, yang sering terjadi adalah keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kelalaian/kesalahan dari pihak Penyedia Barang/Jasa.

Terhadap berbagai kondisi penyebab keterlambatan di atas, sering menjadi pertanyaan

mengenai apakah Penyedia Barang/Jasa berhak memperoleh atau meminta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Kemudian, apakah terdapat sanksi yang dikenakan jika keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan karena keadaan di luar kelalaian Penyedia Barang/Jasa.

Jasli juga mengatakan seharusnya pihak pelaksana memasang kembali papan informasi proyek setelah dilakukan adendum/perpanjangan waktu agar masyarakat mengetahui.

Dalam hal ini Jasli meaparkan bahwa masyarakat harus peka dan andil dalam pengawasan kinerja pemerintah yang sipatnya menggunakan keuangan negara apa lagi pekerjaan tersebut sudah mengalami keterlambatan agar tidak dikerjakan asal jadi karena kejar kuantitas sehingga kualitas terabaikan.

Jasli juga pertanyakan apakah tanah timbunan tersebut di peroleh dari lokasi kuari yang berizin atau tidak,jika ternyata tanah timbunan yang digunakan ternyata dari kuari tak berizin maka kami minta agar dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku tutupnya.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.