Cybertv.id – Oleh: Gus Ridwan, SH., MH.
Ketua Jaringan Pembela Kyai Nusantara
Ada satu persoalan mendasar yang kerap luput dibahas secara jujur dalam diskursus keagamaan kita: siapa sebenarnya yang berdaulat atas masjid? Jamaah dan takmirnya, atau pihak luar yang merasa memiliki otoritas moral untuk “menguji” praktik ibadah orang lain?
Pertanyaan ini relevan ketika muncul wacana—bahkan dalam beberapa kasus disertai tekanan simbolik—agar pihak di luar suatu komunitas masjid dapat menjadi imam dan khatib shalat Jumat, dengan dalih pembuktian keterbukaan, moderasi, atau paradigma tertentu. Wacana semacam ini tampak seolah progresif, tetapi jika ditelisik lebih dalam, justru berpotensi melanggar prinsip syariat, konstitusi, dan hak asasi manusia.
Dalam konteks inilah, saya —sebagai pemerhati dan praktisi hukum— menilai kegiatan Diklat Khatib LDII sebagaimana diberitakan secara resmi di LDII.or.id, sebagai sebuah ikhtiar serius menjaga kedaulatan masjid dan hak ibadah jamaahnya.
Imam Bukan Simbol, Tapi Amanah Syariat.
Dalam Islam, imam dan khatib bukan sekadar simbol keterbukaan sosial. Ia adalah penentu sah tidaknya ibadah jamaah. Rasulullah SAW secara tegas menyatakan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah mereka yang paling baik bacaan Al-Qur’annya dan paling memahami agama.
Lebih dari itu, Nabi Muhammad SAW juga memberi batas yang jelas:
tidak dibenarkan seseorang mengimami suatu kaum di wilayah kekuasaan mereka tanpa izin.
Ini bukan soal eksklusivisme, melainkan tata tertib ibadah. Masjid memiliki otoritas internal yang sah, dijalankan oleh takmir sebagai wakil jamaah. Maka, ketika ada pihak luar yang “ingin” menjadi imam atau khatib demi pembuktian apa pun, pertanyaannya sederhana: izin siapa yang dipakai?
.
Masjid dan Kedaulatan Takmir.
Dalam praktik sosial keagamaan di Indonesia, takmir masjid adalah pemegang mandat:
✓ menjaga kekhusyukan ibadah,
✓ menentukan imam dan khatib,
✓ serta memastikan ibadah berjalan sesuai keyakinan jamaahnya.
Otoritas ini bukan hadiah dari ormas, dan juga bukan sesuatu yang perlu diuji. Ia melekat secara alamiah pada komunitas jamaah itu sendiri.
Karena itu, ketika sebuah organisasi keagamaan seperti LDII justru menyiapkan imam dan khatibnya sendiri melalui Diklat Khatib yang sistematis, langkah ini seharusnya dibaca sebagai: “penguatan kualitas ibadah, bukan objek kecurigaan dari perbedaan mahzab”.
.
Dari Konstitusi hingga HAM Internasional.
Dari sudut pandang hukum tata negara, persoalan ini sebenarnya sudah sangat terang.
UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya. Kata “menurut” di sini tidak bisa dipersempit hanya pada pengakuan formal agama, tetapi mencakup cara, tata kelola, dan kepemimpinan ibadah.
Lebih jauh, dalam perspektif hak asasi manusia internasional, Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)—yang telah diratifikasi Indonesia—menegaskan bahwa kebebasan beragama mencakup forum internum, yaitu wilayah paling privat dari keyakinan dan praktik ibadah.
Artinya, tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau intervensi, baik oleh negara maupun oleh aktor non-negara, termasuk organisasi keagamaan lain.
Jika intervensi semacam itu dibiarkan, maka yang terjadi bukan dialog keagamaan, melainkan penyeragaman paksa yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Diklat Khatib: Jalan Sunyi yang Konstitusional.
Melalui Diklat Khatib, LDII justru menunjukkan sesuatu yang sering dituntut tetapi jarang diapresiasi:
menyiapkan imam dan khatib yang alim, faqih, dan memenuhi syarat sunnah. Ini bukan hanya sah secara syariat, tetapi juga legitimate secara konstitusional dan HAM.
Lebih jauh saya melihat Diklat Khatib LDII ini sebagai praktik baik (best practice) yang semestinya dihormati, diapresiasi, dan jadi tauladan bagi ormas yang lain.
LDII Jangan Lagi Berkompromi atas Hak Ibadah.
Ke depan, saya berpendapat LDII tidak perlu lagi mengakomodasi atau mengizinkan pihak luar yang ingin menjadi imam atau khatib shalat Jumat di masjid-masjid LDII di seluruh Indonesia, dengan dalih pembuktian apa pun.
Bukan karena anti-dialog.
Bukan karena eksklusif.
Tetapi karena:
hak ibadah adalah hak asasi,
imam adalah amanah syariat,
dan masjid adalah wilayah kedaulatan takmir dan jamaahnya.
LDII telah menempuh jalan yang benar dengan menyiapkan imam dan khatib yang memenuhi syarat sunnah melalui Diklat Khatib. Maka, tidak ada lagi alasan hukum, syar’i, maupun HAM untuk membuka ruang intervensi.
Dalam negara hukum dan masyarakat majemuk, menjaga batas justru adalah bentuk tertinggi dari toleransi.
( Sukindar)






