DIDUGA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI TERJADI DI PATI

oleh -26 Dilihat

Cybertv.id – Pati, Yuli Astuti (YA) warga Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menjadi korban penipuan berkedok investasi yang di duga di lakukan oleh sdri SM. Awal pertemuan keduanya terjadi sekitar tahun 2018. Hubungan keduanya berjalan dengan baik hingga sekitar tahun 2024 sdri SM menawarkan sebuah kerja sama investasi dana talangan untuk pelunasan agunan dengan menjanjikan keuntungan 10% dalam setiap transasksi. Bahkan untuk menarik nilai investasi agar bisa lebih besar sdri SM menjanjikan keuntungan 5% per minggu.
Karena tergiur dengan janji yang di berikan sdri SM, maka YA menitipkan investasi pada SM dalam jumlah yang besar hingga ratusan juta rupiah. YA baru sadar jika dirinya terkena korban penipuan saat dirinya berniat menarik dana investasinya karena nilai keuntungan yang di janjikan tak kunjung di berikan, akan tetapi SM tidak mampu mengembalikan dana investasi tersebut.
Hingga akhirnya pada bulan oktober 2024 YA meminta surat pernyataan penerimaan sejumlah uang pada SM dan di tuangkan dalam pernyataan bersama. Karena tidak kunjung ada kejelasan pengembalian dana investasi tersebut, akhirnya YA melaporkan kejadian ini pada POLRESTA PATI. Saat ini kasus ini di dampingi oleh tim penasehat hukum dari KANTOR HUKUM SUBUR JAYA ( LAWFIRM ) PATI.
Saat di konfirmasi MUSTAQIM, S.Hum., C.PFW., C.MDF (Ketua DPC FERADI WPI Pati, Sekretaris DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Kadiv Garda DPP FERADI WPI Pusat, Ketua PBH FERADI WPI Pati & Kepala KANTOR HUKUM SUBUR JAYA PATI) membenarkan bahwa masalah ini di percayakan pada KANTOR HUKUM SUBUR JAYA PATI untuk mengawal dan menjadi Penasehat Hukum dari YA.
Lebih lanjut ADV. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.PFW., C.MDF, C.JKJ. (Ketua Umum FERADI WPI) saat di konfirmasi melalui sambungan seluler juga menjelaskan bahwa dirinya dan segenap anggota FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAW FIRM di seluruh Indonesia berkomitmen untuk selalu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma

No More Posts Available.

No more pages to load.