Cybertv.id.- Kapuas Hulu, – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak berwenang.
“Sudah lama berlangsung, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Dibiarkan saja, atau mungkin sudah ada setoran?” ujarnya dengan nada menyindir.
Keberadaan tambang emas ilegal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar. Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat.
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan ini.