Diduga Disokong Oknum, Bos Joni Kebal Hukum?

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv .id.- Pontianak, 11 April 2025 – Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Barat bersama Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) melakukan kontrol sosial terhadap sebuah gudang milik pengusaha bernama Joni yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan tumpukan barang yang diduga merupakan hasil penyelundupan alias barang ilegal.

Baca juga: Legislator Apresiasi Sinergi Polri dalam Pengamanan Arus Mudik dan Fokus Pasca-Lebaran

Saat dikonfirmasi melalui telepon milik salah satu karyawannya, Joni mengakui bahwa tumpukan bawang putih tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan. Namun, alih-alih menjelaskan lebih lanjut, ia justru mempertanyakan peran dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pers dalam konteks tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD AKPERSI Kalbar, yang akrab disapa Daeng Spareng, menyampaikan kepada awak media bahwa maraknya masuknya barang ilegal ke Kalimantan Barat diduga kuat merupakan hasil konspirasi antara pejabat korup dan pengusaha “hitam”.

“Jika benar barang tersebut ilegal, maka patut dicurigai adanya praktik suap di wilayah perbatasan. Tidak seharusnya ada satu pun barang dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Mancon Monitoring Lahan Jagung Warga Binaan

Lebih lanjut, dugaan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum dengan pengusaha nakal semakin menguat. Hal ini terlihat dari sikap Joni yang terkesan kebal hukum dan justru balik mempertanyakan tugas LSM dan media.

Baca Juga:  Rayakan Natal Bersama Warga Terdampak Bencana, Polri Hadir di Dua Gereja HKBP Tapanuli Utara

“Bukan soal tidak tahu fungsi LSM dan pers, tapi sepertinya ada backing yang membuatnya merasa aman dari jerat hukum,” tambah Daeng Spareng.

Sementara itu, Tim Advokat LIM, Asidul Jamat Tuah Simbolon, SH (yang akrab disapa Edo Simbolon) menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal sangat merugikan negara. Selain merugikan dari sektor penerimaan pajak, hal ini juga menyebabkan ketidakstabilan harga pasar yang berdampak pada para petani dan pelaku usaha lokal.

Baca juga: Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Desa Penai Masih Berjalan Bebas

“Penyelundupan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edo menegaskan bahwa penyelundupan barang impor adalah faktor utama yang membuat perekonomian nasional, terutama sektor pertanian, menjadi lesu akibat tidak mampunya produk lokal bersaing dengan barang ilegal yang masuk tanpa beban pajak dan aturan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, petugas Bea Cukai, serta seluruh stakeholder yang terkait untuk menjalankan aturan dengan tegas dan adil demi menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru