Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Desa Penai Masih Berjalan Bebas

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Kapuas Hulu, – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lama berlangsung, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Dibiarkan saja, atau mungkin sudah ada setoran?” ujarnya dengan nada menyindir.

Keberadaan tambang emas ilegal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar. Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Akhir Pekan, Presiden Prabowo Gelar Rapat dengan BGN Dorong Percepatan Operasional SPPGH

Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:46 WIB

Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.

Berita Terbaru