Cybertv.id.- Sintang, Kalimantan Barat — Pemerintah Kabupaten Sintang diminta bersikap tegas terhadap para pengusaha yang mendirikan bangunan permanen tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu sorotan datang dari bangunan megah yang berdiri di Jalan Lintas Melawi, yang diduga kuat belum memiliki IMB. Hal ini disampaikan langsung oleh Erikson, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang, pada Sabtu, 22 Juni 2025.
Baca juga : Ratusan Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis Polda Jatim di CFD Hari Bhayangkara ke -79
Erikson mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut—yang dikabarkan milik pengusaha Toko Bangunan Duta Sintang—tidak memasang plang IMB sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. “Bangunan tanpa plang izin ini bisa saja dikategorikan sebagai bangunan liar. Pemkab Sintang wajib melakukan penertiban dan penindakan. Jangan sampai pemerintah terkesan tutup mata,” tegas Erikson.
Tak hanya persoalan IMB, Erikson juga menyebut ada dugaan pelanggaran lingkungan karena bangunan tersebut berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Bahkan, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aliran sungai tersebut telah ditimbun dan dialihkan ke lahan milik warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
“Pertanyaannya, apakah pengalihan DAS ini diperbolehkan? Atas perintah siapa? Jika benar ada aliran sungai yang dialihkan untuk kepentingan pembangunan pribadi, ini pelanggaran serius. Saya menduga ada oknum atau mafia yang bermain di balik kasus ini. Saya meminta Bupati Sintang untuk segera mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dinas terkait yang tidak mampu mengawasi penerbitan IMB,” tegas Erikson.
Baca juga : SPPG Polri Pejaten Jadi Role Model Nasional, Kementan dan Mitra Studi Tiru Program Makan Bergizi Gratis
Selain itu, ia juga mempertanyakan asal-usul tanah timbunan yang digunakan untuk menutup DAS tersebut. “Apakah tanah timbunan ini memiliki izin pengambilan dan penggunaan? Saya rasa ranah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan instansi terkait untuk diperiksa lebih lanjut. Saya meminta Polres Sintang turun tangan memeriksa kasus ini,” harap Erikson.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi media, pemilik bangunan yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku telah lama membangun di lokasi tersebut. Ia membantah mendirikan bangunan tanpa izin. “Saya tidak berani mendirikan bangunan jika tidak ada IMB,” ucapnya singkat.
Namun, ketika ditanya mengenai nama usaha dan tujuan pembangunan, pemilik bangunan memilih bungkam. “Nanti saja, Pak. Kalau bangunan sudah selesai, pasti semua tahu. Yang jelas, kami membangun atas dukungan pemerintah. Terkait tanah timbunan, saya tidak tahu asalnya. Untuk DAS, kami tidak berani melanggar aturan. Kami hanya membersihkan lahan di belakang bangunan sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya, Sabtu (22/6/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sintang dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.