Dibalik SPBU Meliau: Dugaan Kolusi Tahyudin, Alun, dan Direktur SPBU dalam Bisnis BBM Subsidi

oleh -43 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sanggau – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 66.785.04 yang berlokasi di Dusun kedondong . Desa sungai . Mayam kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, SPBU tersebut diduga melakukan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan drum yang diangkut dengan mobil pickup warna hitam, yang disebut-sebut milik Tahyudin. Aktivitas ini dilaporkan terjadi hampir setiap hari tanpa pengawasan yang jelas.

Tindakan semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai pengawasan penyaluran bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan.

Baca juga  :  Lirboyo Bershalawat , Polres Kediri Kota Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ada dua orang penampung minyak ilegal yang dikenal dengan nama Tahyudin dan Alun. Keduanya diduga bekerja sama dengan Direktur SPBU, Sazli.

“Alun diduga membuat sejumlah rekomendasi dari beberapa pihak hanya sebagai alat untuk mengantri BBM subsidi. Setelah itu, minyak dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap sumber tersebut.

Masyarakat Meliau mengaku resah dengan aktivitas ini karena menyebabkan kelangkaan BBM subsidi bagi warga yang benar-benar berhak.

“Kami minta Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto turun tangan langsung. Jangan hanya janji. Sudah banyak keluhan warga di sini,” tegas salah satu warga Meliau.

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalbar.

Baca juga  :  Sambut HUT Humas Polri ke-74, Si Humas Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Bersama Wartawan dan Masyarakat

Masyarakat kini menantikan aksi nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar imbauan, agar praktik penyelewengan BBM subsidi seperti ini benar-benar dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.