Cyber tv.id – Pontianak, Kalbar
Seorang tokoh masyarakat yang dikenal dengan nama Burhan Abdullah sekaligus Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan PAM dalam kasus Bank Kalbar. Jumat, 24 Oktober 2025.
Burhan menyampaikan hal ini di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita harus menghormati setiap keputusan Majelis Hakim, namun saya kurang sependapat dengan putusan ini,” ujar Burhan”.
Ia mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan PAM, dengan alasan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara.
Menurut Burhan, BPKP sebagai badan pengawas keuangan negara dan daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memiliki empat jenis tugas audit yang mencakup audit keuangan, audit internal, audit kepatuhan, dan audit kinerja. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara telah banyak diputuskan bersalah oleh majelis hakim di tingkat PN maupun kasasi.
Burhan juga menyoroti pertimbangan Hakim PT yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata, namun tetap diputus Vrijspraak (bebas). Menurutnya, Bank Kalbar sebagai bagian dari BUMD berpotensi menggunakan dana APBD, sehingga wajar jika ada indikasi kerugian negara. Ia juga melihat adanya kecondongan hakim yang mempertimbangkan keterangan PH/terdakwa terkait harga tanah yang dibeli pada tahun 2015.
“Harga tanah tersebut tentu sudah tinggi sekarang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Burhan mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah dan aparat dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.
Sumber: Burhan Abdullah, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ).





