Cybertv.id-Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap tersangka dengan inisial nama SA pada Jumat (31/10) sebagai Tersangka dalam dugaan perkara penghasutan atas kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus lalu.
Kegiatan yang berlangsung sejak Pukul 10.00 WIB dan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri secara umum berjalan dengan aman dan tertib. Turut hadir dalam lanjutan tahapan peradilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kanit Pidsus dan Tim Penyidik beserta Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dody Novalita, S.H., M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara atas nama tersangka.
Kegiatan Tahap II ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari Penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan adanya form P-21 dari JPU tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres untuk diserahkan bersama seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang baik antar pihak baik itu Penyidik Polri, JPU Kejari Kota Kediri dan Tersangka bersama Tim Kuasa Hukumnya.
“Kami memastikan seluruh proses Penyidikan yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim Penyidik juga membangun komunikasi yang baik dengan Tim Kuasa Hukum (SA),” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Al-Faruq yang mendampingi tersangka dalam kegiatan ini juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penyidik Polres Kediri Kota atas penanganan perkara yang dinilai humanis dan profesional sejak proses penyidikan bergulir di awal bulan September lalu.
(Djoko)





