“Saya mengapresiasi respons dinas, tapi secara substansi baru sekitar 20 persen. Jika sejak awal dikoordinasikan melalui PPID Kabupaten, kualitas dan kelengkapan informasinya tentu bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herry.
Keberatan Resmi Diajukan, Rujuk UU KIP
Merasa hak atas informasi publiknya belum terpenuhi, Herry melayangkan keberatan resmi kepada Atasan PPID Kabupaten Ketapang. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong keterbukaan dan perbaikan tata kelola aset daerah, khususnya di lingkungan UPT PUTR.
Keberatan tersebut merujuk langsung pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan aset dan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat ekonomi optimal bagi daerah.
Baca Juga:Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional
Ujian Komitmen Transparansi Pemerintah Daerah Herry berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
“Hak atas informasi publik adalah bagian dari pelayanan publik. Ini sejalan dengan arahan Bupati Ketapang agar aparatur bersikap aktif dan responsif, bukan justru tertutup,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang maupun PPID Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan informasi publik tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999
Tim/Red
Sumber: Tim PWK
Halaman : 1 2














