Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya mengapresiasi respons dinas, tapi secara substansi baru sekitar 20 persen. Jika sejak awal dikoordinasikan melalui PPID Kabupaten, kualitas dan kelengkapan informasinya tentu bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herry.

Keberatan Resmi Diajukan, Rujuk UU KIP
Merasa hak atas informasi publiknya belum terpenuhi, Herry melayangkan keberatan resmi kepada Atasan PPID Kabupaten Ketapang. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong keterbukaan dan perbaikan tata kelola aset daerah, khususnya di lingkungan UPT PUTR.

Keberatan tersebut merujuk langsung pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan aset dan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat ekonomi optimal bagi daerah.

Baca Juga:  Patroli Bermotor Sinergitas TNI–Polri Amankan Malam 1 Suro di Kabupaten Magetan

Baca Juga:Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Ujian Komitmen Transparansi Pemerintah Daerah Herry berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membangun budaya keterbukaan informasi.

“Hak atas informasi publik adalah bagian dari pelayanan publik. Ini sejalan dengan arahan Bupati Ketapang agar aparatur bersikap aktif dan responsif, bukan justru tertutup,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang maupun PPID Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan informasi publik tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red

Sumber: Tim PWK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )
Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi
Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan
Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat
Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Polres Kediri Kota Lepas 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri 2026, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:36 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:32 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Berita

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB