Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar– cybertv.id , Pengelolaan aset daerah kembali disorot. Kali ini, perhatian publik tertuju pada tata kelola alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pemanfaatan aset dan aliran pendapatan ke kas daerah.

Sorotan itu datang dari warga Ketapang, Herry Iskandar, yang secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Permohonan tersebut menyasar aspek fundamental pengelolaan aset strategis daerah, mulai dari daftar dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penyewaan, hingga besaran pendapatan dan sistem penyetoran ke kas daerah.

Langkah Herry bukan tanpa alasan. Aset alat berat dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan rawan disalahgunakan bila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: *Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah dan Ruko, FERADI WPI datangi KPKNL JAKARTA III*

Baca Juga:  Kodim 0808/Blitar Laksanakan Karya Bakti Bantu Warga Terdampak Bencana di Blitar

Jawaban Dinas Dinilai Parsial dan Tak Lewat Jalur PPID Alih-alih mendapat jawaban komprehensif, pada 4 Februari 2026 Herry justru menerima surat balasan langsung dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Surat tersebut hanya memuat daftar kondisi alat berat serta rekapitulasi penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.

Menurut Herry, jawaban tersebut tidak hanya belum menjawab substansi permohonan, tetapi juga disampaikan di luar mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah dokumen krusial disebut tak disertakan, antara lain SOP penetapan tarif sewa, dasar hukum pemanfaatan aset, kontrak atau perjanjian kerja sama, hingga bukti penyetoran pendapatan ke kas daerah.

Baca Juga: Warga Dusun Rontang dan Dusun Sonau Kecamatan Jangkang Pertanyakan Kades Soal Proyek Listrik yang Mandek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )
Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi
Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan
Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat
Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Polres Kediri Kota Lepas 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri 2026, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:36 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:32 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Berita

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB