Ketapang, Kalbar– cybertv.id , Pengelolaan aset daerah kembali disorot. Kali ini, perhatian publik tertuju pada tata kelola alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pemanfaatan aset dan aliran pendapatan ke kas daerah.
Sorotan itu datang dari warga Ketapang, Herry Iskandar, yang secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Permohonan tersebut menyasar aspek fundamental pengelolaan aset strategis daerah, mulai dari daftar dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penyewaan, hingga besaran pendapatan dan sistem penyetoran ke kas daerah.
Langkah Herry bukan tanpa alasan. Aset alat berat dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan rawan disalahgunakan bila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawaban Dinas Dinilai Parsial dan Tak Lewat Jalur PPID Alih-alih mendapat jawaban komprehensif, pada 4 Februari 2026 Herry justru menerima surat balasan langsung dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Surat tersebut hanya memuat daftar kondisi alat berat serta rekapitulasi penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.
Menurut Herry, jawaban tersebut tidak hanya belum menjawab substansi permohonan, tetapi juga disampaikan di luar mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah dokumen krusial disebut tak disertakan, antara lain SOP penetapan tarif sewa, dasar hukum pemanfaatan aset, kontrak atau perjanjian kerja sama, hingga bukti penyetoran pendapatan ke kas daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














