Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar– cybertv.id , Pengelolaan aset daerah kembali disorot. Kali ini, perhatian publik tertuju pada tata kelola alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pemanfaatan aset dan aliran pendapatan ke kas daerah.

Sorotan itu datang dari warga Ketapang, Herry Iskandar, yang secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Permohonan tersebut menyasar aspek fundamental pengelolaan aset strategis daerah, mulai dari daftar dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penyewaan, hingga besaran pendapatan dan sistem penyetoran ke kas daerah.

Langkah Herry bukan tanpa alasan. Aset alat berat dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan rawan disalahgunakan bila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: *Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah dan Ruko, FERADI WPI datangi KPKNL JAKARTA III*

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025

Jawaban Dinas Dinilai Parsial dan Tak Lewat Jalur PPID Alih-alih mendapat jawaban komprehensif, pada 4 Februari 2026 Herry justru menerima surat balasan langsung dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Surat tersebut hanya memuat daftar kondisi alat berat serta rekapitulasi penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.

Menurut Herry, jawaban tersebut tidak hanya belum menjawab substansi permohonan, tetapi juga disampaikan di luar mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah dokumen krusial disebut tak disertakan, antara lain SOP penetapan tarif sewa, dasar hukum pemanfaatan aset, kontrak atau perjanjian kerja sama, hingga bukti penyetoran pendapatan ke kas daerah.

Baca Juga: Warga Dusun Rontang dan Dusun Sonau Kecamatan Jangkang Pertanyakan Kades Soal Proyek Listrik yang Mandek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi
Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Perkuat Ketahanan Pangan Presiden RI Resmikan Gudang Jagung Milik Polda Jatim
Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota
Final Turnamen Tenis Lapangan Piala Kapolres Kediri 2026 Berlangsung Meriah
PETI di Tempunak Masih Masif, Dugaan Kuat Kapolres Sintang Tidak Mengindahkan Atensi Kapolri dan Kapolda Kalbar Tentang Pemberantasan Peti.
TINGKATKAN KETAQWAAN POLSEK GURAH POLRES KEDIRI ADAKAN DO’A BERSAMA MUSPIKA DAN ANGGOTA
Dukung Program Presiden, TNI–Polri dan Warga Mojoroto Gelar Karya Bhakti Massal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:57 WIB

TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:26 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:21 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Presiden RI Resmikan Gudang Jagung Milik Polda Jatim

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:18 WIB

Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:12 WIB

Final Turnamen Tenis Lapangan Piala Kapolres Kediri 2026 Berlangsung Meriah

Berita Terbaru