*Anggota FERADI MEDIATORE Resmi Diterima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin*

oleh -45 Dilihat

Cybertv.id -:BANJARMASIN – Organisasi/Perkumpulan mediator FERADI MEDIATORE kembali menunjukkan eksistensi dan kualitasnya di dunia hukum Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya salah satu anggotanya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, ini menjadi bukti nyata bahwa lulusan dan sertifikasi dari FERADI MEDIATORE diakui secara resmi oleh institusi peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bentuk kuasa pusat. “FERADI MEDIATORE secara sah dan resmi diakui serta diterima di Pengadilan Negeri. Salah satu lulusan kita mengajukan diri sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan, lolos seleksi, dan diterima secara sah. Sekarang, beliau resmi menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan hanya dengan berbekal ijazah atau sertifikat dari FERADI MEDIATORE saja. Kami meyakini ini karena ada Tuhan yang menolong; keajaiban demi keajaiban terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Donny Andretti menjelaskan bahwa dalam setiap penyelenggaraan kepelatihan, pihak organisasi berkomitmen memberikan program Beasiswa kepada peserta yang kurang mampu namun memiliki semangat belajar tinggi. Sejalan dengan janji organisasi, Ketua Umum juga telah merealisasikan pemberian penghargaan bagi anggota jalur beasiswa yang pertama kali diterima di PN.

“Sebagai bentuk syukur organisasi dan dukungan moril atas kinerja perdana anggota, saya telah mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Adv. Muhammad Wahyu sebagai apresiasi karena telah membawa nama baik organisasi di institusi peradilan,” tambah Donny.

FERADI MEDIATORE sendiri merupakan lembaga sah berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025. Keberhasilan Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF. yang menempuh pendidikan pada November 2025 dan langsung terserap sebagai praktisi di PN Banjarmasin diharapkan menjadi inspirasi bagi profesional hukum lainnya untuk meningkatkan kompetensi di bidang Alternative Dispute Resolution (ADR).

Melalui pencapaian ini, FERADI MEDIATORE berkomitmen untuk terus mencetak mediator berkualitas yang mampu membantu masyarakat menyelesaikan sengketa melalui jalur damai secara efektif dan profesional sesuai dengan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
( Sukindar)

No More Posts Available.

No more pages to load.