Cybertv.id – Dengan wajah Terlihat Geram Aipda CAHYO Piket Reskrim 2 kali menegor Adv. Donny. Karena ternyata Advokat Donny seharian mendampingi Korban Seorang ibu dengan sakit vertigo yang unit Mobilnya Calya diduga Dikuasai Polres Yogya, tak kunjung dikembalikan, bahkam diduga terkesan dipersulit oleh pihak Oknum Aparat, sehingga akhirnya sore hari setelah seharian tidak ada kejelasan Adv. Donny Menyerukan Akan melaporkan Oknum Oknum Yang diduga bermain dengan pihak pembiayaan ke Propam Polda DIY dan ke Propam Mabes Polri serta ke DitReskrimum Polda DIY. Ajaib memang setelah Adv. DONNY berseru minta keadilan , langsung dikembalikan unit nya ke korban. Padala awalnya belat belit. Yang luar biasa Aipda Cahyo piket Reskrim bukannya menolong Korban malah menegor dan geram karena tindakan adv. Donny yang berani menyuarakan meminta keadilan untuk korban.
Kronologi peristiwa adalah sebagai berikut:
Polresta Yogyakarta, Rabu, 21 Februari 2026.
Pengalaman tidak mengenakan dialami seorang ibu yang berinisial A.J. Kejadian berawal ibu AJ mendapat kabar bahwa unit mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 No.Pol H1838BV warna Silver Metalik, ketika dipakai Keponakannya di Jalanan Yogyakarta, di duga terjadi eksekusi paksa dan liar oleh segerombolan oknum yang diduga mengaku utusan dari Toyota Astra Finance ( dugaan ), dan saat ini kendaraan tersebut diduga berada dalam Penguasaan Polresta Yogyakarta.
Ibu AJ Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB siang mendatangi Sat Reskrim Polresta Yogyakarta didampingi tim Hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Bapak Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ ( Agus Polenk ). Nampak juga beberapa wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ) hadir di Lokasi.
Setelah bertemu penyidik , yang diduga bernama Aiptu Tri Purnomo Sidhi SH MH, awalnya dengan dalih akan disampaikan ke pimpinan dahulu, setelah menunggu lumayan lama, akhirnya Ibu AJ di PERIKSA / BAP oleh Penyidik diduga mengaku bernama Arip Fachrudin. Dan penyidik menyampaikan kepada ibu AJ bahwa setelah ini tunggu dokumen untuk penyerahan pengembalian unit Calya kepada Ibu AJ yang merupakan atas nama sesuai di STNK Calya tersebut.
Tetapi setelah menunggu cukup lama hingga sekitar pukul 17.00 wib sore, unit tak kunjung dikembalikan, ketika Kuasa Hukum ibu AJ menanyakan, penyidik diduga bernama Tri Purnomo Sidhi, menyampaikan bahwa atasan / pimpinan beliau minta dihadirkan oknum yang diduga hendak merampas unit calya tersebut di jalanan atau diduga pihak pembiayaan nya dihadirkan di Polresta Yogyakarta dengan dalih agar ibu AJ membuat kesepakatan dahulu baru nanti penyidik akan menyampaikan ke atasan lagi apa petunjuk nya. Sehingga alih alih unit calya dikembalikan, malah menjadi tidak ada kejelasan.
Dan yang menjadi pertanyaan, kenapa Kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta terkesan harus meminta ijin dulu kepada pihak oknum diduga yang hendak merampas unit atau diduga pihak pembiayaan dahulu berkaitan dengan nasib unit milik ibu AJ tersebut. Dan sepehaman kami Polresta Yogyakarta bukanlah tempat ajang penitipan unit diduga hasil rampasan oknum atau yang hendak dirampas oknum.
Ibu AJ mengeluhkan bahwa seharusnya dia menjemput anaknya pulang sekolah, tapi dia tidak jadi menjemput karena harus menunggu proses di Polresta Yogyakarta yang awalnya Ibu AJ mengira akan diserah terimakan unit Calya nya kepada Ibu AJ setelah Ibu AJ di BAP , ternyata blunder lagi dan pihak Polresta Yogya melalui diduga penyidik bernama Tri Purnomo Sidhi menyampaikan Atasan nya meminta harus dihadirkan dulu pihak Finance dan atau yang diduga hendak merampas dan tidak Atasannya memutuskan unit belum jelas akan dikembalikan tidak, tapi meminta ibu AJ membuat kesepakatan dulu dengan mereka.
Dan ibu AJ sempat menahan kesakitan karena vertigo nya kambuh. Dan benar setelah menunggu cukup lama tanpa ada kejelasan. Datanglah sekelompok orang berbadan tegap dan besar, mungkin sekitar 8 sampai 10 orang memenuhi area dalam satreskrim polresta yogya. Dan terjadilah deadlock karena tidak ada titik temu.
Akhirnya Bapak Advokat Donny dengan suara lantang. Menyampaikan akan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda DIY dan Juga Polda DIY atas dugaan unit hendak dirampas dan unit diduga dikuasai / diduga dipersulit pengembaliannya kepada pemilik oleh pihak Polresta Yogyakarta.
Sempat terjadi ketegangan antara Bapak Advokat Donny dengan segerombolan oknum yang dihadirkan oleh Tri Purnomo Sidhi di Polresta Yogya.
Dan ketika hendak pulang Piket Reskrim diduga mengaku bernama APIDA CAHYO dengan wajah terlihat marah dan geram menegor bapak advokat Donny Kenapa harus teriak, Bapak Advokat Donny berkata kami merasa dipermainkan oleh Pihak Polresta Yogyakarta, awal disampaikan setelah ibu AJ di BAP unit akan dikembalikan, kenapa malah blunder dan kenapa malah pihak kepolisian mendatangkan gerombolan oknum cukup banyak dan sempat bersitegang dengan advokat Donny, Bahkan beberapa orang yang menyaksikan mengira diduga nyaris dikeroyok bapak advokat donny, untungnya Assisten Advokat Bapak Agus Polenk berhasil melerai ketegangan yang terjadi. Pihak kepolisian terkesan membiarkan Advokat yang sesama penegak hukum bersitegang denga. Oknum diduga pihak yang diutus finance untuk diduga hendak merampas unit milik ibu AJ. Bahkan pihak Kuasa Hukum dan ibu AJ sangat kooperatif tapi malah dibuat tidak jelas oleh diduga Penyidik bernama Tri Purnomo Sidhi. Piket Reskrim diduga bernama aipda ridho bukannta menolong atau membantu korban yaity ibu AJ dan kuasa hukumnya ketika bersitegang dengan gerombolan oknum, alih alih malah terkesan memojokkan tim kuasa hukum ibu AJ karena menyuarakan keadilan untuk ibu AJ, menyerukan akan melaporkan kejadian ini KE PROPAM DAN POLDA kalau unit tetap tidak dikembalikan dan tetap dikuasai Polresta Yogyakarta.
Akhirnya setelah bapak advokat Donny berseru seru minta keadilan di Sat Reskrim Polresta Yogya dan Bapak Advokat Donny menyampaikan kepada Oknum Oknum Penyidik akan membawa kejadian ini ke ranah hukum dengan akan melaporkan mereka ke Propam di tingkat Mabes dan Propinsi, barulah Unit Calya dikembalikan Oleh Pihak Polresta Yogyakarta kepada ibu AJ. Itupun setelah Bapak Advokat Donny sempat bersitegang dengan gerombolan ya g dihadirkan Tri Purnomo Sidhi ke Polresta Yogya, Advokat Donny menyampaikan / menyerukan akan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta oknum oknum di polresta yogyakarta yang diduga membekingi dan diduga mempersulit pengembalian Unit atas nama bu AJ yang jelas jelas dikuasai Pihak Polresta Yogyakarta unitnya.
Kenapa kepolisian ( Polresta Yogya ) diam diam diluar tau ibu AJ yang awalnya menyampaikan akan menyerahkam kembali unit kepada Korban, malah tiba tiba mendatangkan gerombolan oknum oknum tersebut, dan kenapa terkesan harus ijin mereka dulu baru bisa mengembalikan unit milik korban. Dan anehnya setelah bapak advokat Donny selaku kuasa hukum ibu AJ Menyampaikan dengan tegas berani dan lantang akan melaporkan ke Propam dan Polda DIY baru unit dikembalikan. Ada apa dengan Polresta Yogakarta, semoga ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi. Kepolisian seharusnya menjadi tempat masyarakat atau korban mendapat perlindungan hukum, dan mendapat keadilan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wartawan Wilma Sribayu





