Advokat John Sambo: Dampingi Warga Laporkan Oknum Terduga Pegawai BRI Brondong di Polresta Lamongan Melanggar Pasal 368 Murni Perampasan 

oleh -93 Dilihat

 

Cybertv.id – Lamongan – Jawa Timur – Praktik perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum terduga pegawai BRI 1Brondong Kabupaten Lamongan dalam menarik paksa kendaraan dari tangan debitur tanpa melalui proses pengadilan,saja sudah salah apalagi ini menarik paksa kendaraan lain bukan obyek yang di agunkan di BRI ini Merampas murni 368 dinilai i Advokat John Sambo, SH., MH sebagai tindakan sewenang-wenang.

 

 

Praktisi Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal sekaligus Founder Law Firm John Sambo & Partners itu menyebut, tindakan oknum pegawai BRI yang menarik paksa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum positif di Indonesia dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara termasuk

 

“Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kita yang memberikan kewenangan eksekusi sepihak atau mengambil Kendaraan atau barang yang lain kepada oknum pegawai BRI ini ,Tindakan itu jelas masuk pasal 368 merupakan perampasan hak miliknya , tindakan melawan hukum,” tegas John Sambo saat diwawancarai di depan Polresta Lamongan SPKT Pidum Unit 2, Selasa (15/7/2025).

 

 

Lebih lanjut, John Sambo Yang Juga Anggota Feradi WPI Advokat dan Paralegal mendampingi pelapor atas nama Moh. Syahrul Faizin yang sekitar bulan 10 tahun 2024 lalu didatangi oknum pegawai BRI Brondong, John Sambo mengatakan ini merupakan murni perampasan di mana bukan obyek yang di agunkan kok bisa di ambil paksa .

” ujar John Sambo.

 

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Polresta Lamongan unit 2 Pidum untuk menindak tegas oknum di duga pegawai BRI Brondong Kabupaten Lamongan tersebut segera di lakukan pemanggilan, untuk tidak ragu menindak pelaku oknum pegawai BRI yang mengambil paksa motor yang bukan merupakan barang yang di agunkan pula, melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, tindakan semena-mena itu harus dilawan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

 

“Jika masyarakat mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah, jangan takut untuk melapor. Itu masuk kategori perampasan di keluar kewenangan karena itu bukan yang menjadi obyek yang di agunkan lagi dan bisa diproses secara pidana. Kami di Law Firm Feradi WPI Advokat dan Paralegal & John Sambo PARTNERS siap memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena leasing seperti yang terjadi pada pelapor Moh. Syahrul Faizin, untuk melaporkan dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hukum ditegakkan dan para pelapor segera ditindaklanjuti untuk di lakukan pemanggilan” pungkas John Sambo.

 

( Red SKD)

No More Posts Available.

No more pages to load.