Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – Kamis 17 April 2025 Berlangsung Makan Siang Meeting Advokat Endang, SH Budi Priyono Ketua GJL GAMAT-RI, Sukindar Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang – SUBUR JAYA LAWFIRM. berlokasi di Jl. Ahmad Yani no 165 Simpang Rumah Makan Simpang Raya Kota Semarang. Acara tersebut diselenggarakan Oleh Advokat Endang ,Amat Priadi Penasehat GJL GAMAT-RI dan Kabidhumas FERADI WPI DPC Kota Semarang, Budi Priyono Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang. dan Wakil Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang, Sukindar Ketua YLKAI/Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia DPC Kota Semarang juga Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang dan juga Wakil Ketua GJL GAMAT-RI DPC Kota Semarang Hp: 089623704254 .Acara berlangsung hangat dan kekeluargaan. Selain makan siang dibahas juga rencana Program Bantuan Hukum cuma cuma terutama kepada masyarakat Kota Semarang dan Kerjasama dalam penanganan kasus-kasus tanah ataupun kasus lainnya.
Endang menambahkan Ditambahkan kalau sarana & prasarananya terpenuhi akan mendirikan LBH/Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dengan cuma-cuma All gratis.
Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat untuk masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis.
Tujuan negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai salah satu tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan umum, Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakatnya terutama dalam bidang penegakan hukum dengan tujuan terciptanya perlindungan. Perlindungan hukum yang dimaksudkan tersebut merupakan perlindungan hukum yang bermuatan Pancasila dan akan selalu berkaitan dengan hak asasi manusia yang diharapakan dapat terwujudnya “Negara Indonesia berdasarkan hukum”.
Perlindungan hukum dengan prinsip Pancasila salah satunya adalah memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Bantuan hukum, perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia merupakan salah satu usaha dari pemerintah dengan tujuan terciptanya penegakan hukum, yang merupakan salah satu bagian dari proses dengan tujuan mendapatkan keadilan.
( Sukindar)