Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di POLDA JATENG

oleh -7 Dilihat

 

Cybertv.id – Selasa 18 November 2025, Semarang.

Bendahara Umum DPP FERADI WPI Bapak Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di DITRESKRIMUM POLDA JATENG.

 

Korban mengalami pencatutan nama dan tandatangan. Dimana Nama Korban digunakan oleh 2 ( dua ) orang oknum untuk mengirim surat ke salah satu Pemilik Tower di salah satu area di Jawa Tengah dimana isi surat mengarah ke dugaan unsur Pemerasan dan diduga berkesan mencari cari kesalahan dari Pemilik Tower tersebut.

 

Akibat dari surat tersebut, korban mendapat undangan mediasi di Kelurahan area towet tersebut berdiri.

 

Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban.

 

Dan tindakan pemalsuan tandatangan ini diduga memenuhi unsur pasal 263 KUHP yang berbunyi :

 

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

Korban didampingi Pengacara Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mengadukan kejadian ini ke DitReskrimum Polda Jateng.

 

Pelaku berjumlah 2 ( dua ) orang diduga inisial S dan R dan sudah diketahui alamatnya karena pelaku mengakui kepada korban tindakannya dan ada saksi.

 

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Wilma

 

No More Posts Available.

No more pages to load.