*Adv Donny Andretti mendapat ayat Alkitab Sebelum Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur*

oleh -32 Dilihat

Cybertv.id – Semarang, 1 Februari 2026, Minggu pagi.

Ketua Umum FERADI WPI / Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan ditemui awak media selesai ibadah kebaktian pagi hari di Gereja GPDI Generasi Emas di Jalan Sriwijaya Ruko Nomor 5c, Ruth Kitchen Coffeshop Lantai 2 Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Hari ini Firman Tuhan Dibawakan oleh Bapak Gembala Ps. Samuel Victor Repi, S.Th. dan di akhir ibadah diadakan Perjamuan Suci. Setiap jemaah mendapat roti dan anggur, dimana di tiap roti perjamuan ada ayat alkitab, dan ketika saya membaca ayat yang saya dapat. Tiba-tiba seperti ayat tersebut meloncat ke hati saya, saya mendapat Rhema, saya tau dan tau ayat tersebut memang spesifik diperuntukan untuk saya, dan saya mendapat JANJI TUHAN melalui ayat tersebut yaitu di LUKAS 2:30 yang bunyinya : *sebab mataku telah melihat keselamatan yang dari pada-Mu*. Saya tersentak seketika… Saya berterimakasih dan bersyukur kepada TUHAN karena TUHAN memberikan kepada saya FIRMANNYA untuk bekal saya berangkat ke Lampung untuk membela hak hak klien saya, dimana Saya dan Tim FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM dipercaya klien dan keluarga klien untuk mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa *PK* / Peninjauan Kembali terhadap hasil putusan hukuman yang menimpa klien saya. Karena kami meyakini seharusnya hukumannya tidak seberat ini. Ayat alkitab ini menjadi kekuatan bahwa Kami tim Akan Mendapat KESELAMATAN menginfat perjalanan kami jauh dan melewati lautan. Dan Juga saya meyakini ayat ini juga berarti KESELAMATAN bagi Upaya PK kami dan semoga kelak hasil Putusan PK nya membawa KEBAIKAN bagi Klien kami dan Keluarganya. Saya juga meminta seluruh anggota FERADI WPI, kurang lebih ada 1800 anggota aktiv saat ini untuk mendoakan kami agar PK nya berhasil sesuai keinginan klien dan keluarganya.”, Ujar Donny.

Perjalanan Kali ini saya didampingi :
– Waketum M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ
– Waketum Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
– Bendum DPP David Yuwono SH MH, S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
– ASS. ADV. SONY LISTON, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
– KADIV DPP SEKALIGUS KETUA PBH AREA ZAINIL YASNI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
– WARTAWAN SENIOR DI IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA WILMA SRIBAYU, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
– Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
Dan Tentunya PUSAT menyertai Kami. Tegas Donny.

Bagi pembaca agar memahami kasus yang dialami klien yang kami perjuangkan melalui Upaya Permohonan PK berikut kejadiannya :

Nama klien M. UMAR BIN ABU THOLIB berikut kisahnya…

M. Umar Bin Abu Tholib dengan Nomor Perkara di Pengadilan Negeri Sukadana ( Lampung Timur ) yaitu No.54/Pid.Sus/2025/PN Sdn yang awalnya vonis Hakim menjatuhkan Putusan Hukuman Penjara Total 10 ( sepuluh ) tahun dengan hukukan primair 9 ( sembilan ) tahun 6 ( enam ) bulan penjara ditambah subsidair 6 ( enam ) bulan penjara atau denda 2 ( dua ) Milyard Rupiah. Sehingga total Hukuman Penjara M. Umar Bin Abu Tholib Adalah 10 ( Sepuluh ) tahun penjara.

M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK ( Pengadilan Tinggi Tanjungkarang – Bandar Lampung dan Putusannya 12 Agustus 2025 ( Kamis 21 Agustus 2025 Pemberitauan Putusan Banding di SIPP PN Sukadana ), yang amarnya menyatakan :

“*Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut*”

Jadi Banding tidak membuahkan hasil apapun.

Sempat putus asa, tapi harapan muncul ketika Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan perjuangannya kepada Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Melalui Pak Sony, Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Pengacara Kawakan Senior tapi Humble dan rendah hati dan terkenal dengan keberanian, kejujuran, ketegasan, dan totalitas dalam membela klien serta sikap hati yang senantiasa mengandalkan TUHAN yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Setelah keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan apa yang dialami Pak M. Umar dan betapa beratnya hukuman yang di alami, M. Umar Bin Abu Tholib meminta istrinya untuk meminta bantuan Lawyer Donny untuk menangani Perkara Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Advokat Donny pun menyetujuinya. Lalu Advokat Donny Bersama tim Hukum SUBUR Jaya Lawfirm ( FERADI WPI ) mulai menyiapkan MEMORI KASASI, serta berangkat menuju Pengadilan Sukadana untuk memperjuangkan Nasib Bapak M. Umar Bin Abu Tholib.

Dan Memori Kasasi Diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 26 Agustus 2025 untuk disampaikan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Singkat Cerita pada tanggal 6 November 2025 kemaren ketika Advokat Donny Melalukan pengecekan Perkara Kasasi yang diajukan melalui situs sipp pn sukadana. Ternyata Sudah terbit Putusan Kasasinya dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang isinya menyatakan Hukuman M. Umar Bin Abu Tholib total menjadi 5 ( lima ) tahun 3 ( tiga ) bulan saja, primair 5 ( lima ) tahun, subsidair 3 ( tiga ) bulan atau denda 1 ( satu ) Milyard Rupiah. Sehingga total pengurangan Hukuman Penjara yang di peroleh M. Umar Bin Abu Tholib adalah 4 ( empat ) tahun 9 ( sembilan ) bulan. Luar biasa, sangat banyak, sebuah hasil perjuangan yang sangat memuaskan.

M. Umar Bin Abu Tholib beserta keluarga sangat bahagia mendapat kabar baik tersebut, dan sangat puas dengan Kinerja Advokat Donny beserta tim FERADI WPI dan FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.

M. Umar Bin Abu Tholib kembali mempercayakan Pengacara Donny beserta team untuk kembali menjadi Pengacaranya dalam Mengajukan Permohonan P.K. ( Peninjauan Kembali ) ke Mahkamah Agung.

“Segala Kemuliaan dan Kekaguman Hanya Bagi TUHAN YESUS KRISTUS. Karena oleh pertolonganNYA hasil perjuangan Permohonan Kasasi nya sangat luar biasa, sangat besar dan significant pengurangan hukumannya, dan saya pribadi terharu dan turut bahagia mendengar hasil nya” ujar Advokat Donny.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Nabilla

No More Posts Available.

No more pages to load.