Adv. Donny Andretti, Mendampingi Korban Dugaan Penggelapan STNK dan BPKB di Polres Klaten*

oleh -18 Dilihat

Cybertv.id – Advokat / Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. didampingi Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, SE, SH, MH, dan BASRIYANTO, C.PFW,. C.MDF., C.JKJ. KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI, dan Waketum III DPP FERADI WPI M. ARIFIN SH MH, G. BAGUS ANDARU, C.PFW, C.MDF., C.JKJ. WASEKJEN PERKUMPULAN MASYARAKAT BERTATO INDONESIA. sebagai Tim Penasehat Hukum dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI mendampingi Korban dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dialami klien kami Sdr. SRI SUBIYANTI, SE.

Kehadiran kami diterima dengan baik di Piket Reskrim Polres Klaten dan setelah tim HUKUM menyerahkan berkas aduan, berkas alat bukti awal, serta surat kuasa, dan setelah diperiksa sebentar Korban, aduan ditrima dengan baik dan diterbitkan tanda terima aduan oleh Polres Klaten dengan Nomor: STPL/71/I/2026/ResKrim ditandatangani Piket Reskrim Bripka Feri Rosid Adi Nugroho SH, NRP. 89030319.

Saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas layanan Polres Klaten Khususnya Piket Reskrim yang profesional, saya juga mengucapkan terimakasih juga untuk rekan rekan wartawan yang hadir ikut mengawal perkara ini. Saya juga meminta agar seluruh Pimred dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ) senantiasa mengawal perkara hukum ini, karena wartawan memiliki fungsi sosial kontrol bagi penegakan hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma Sribayu, C.PFW., C
MDF., C.JKJ.

No More Posts Available.

No more pages to load.