Adv. Donny Andretti Dampingi Korban Cara Penagihan Yang salah oleh Oknum berkaitan Jaminan Fidusia Toyota Yaris H1685FV dgn Locus Dlicti di Perum Green Ambarawa Residence*

oleh -8 Dilihat

Cybertv.id – Semarang, Rabu, 3 Desember 2025, DitResKrimUm Polda Jawa Tengah.
Nampak hadir tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dari Organisasi Advokat FERADI WPI, mendampingi klien yang adalah diduga korban cara penagihan yang salah.

Kejadian tidak mengenakan terjadi Sabtu 22 November 2025, Lokasi Kejadian Di kediaman korban “Romanus Putra”, dimana saat itu tiba tiba rumah korban didatangi 6 ( enam ) orang oknum yang diduga utusan dari Branch Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Salatiga, dimana 6 orang oknum tsb diduga membuka paksa gerbang rumah korban dan memutus aliran listrik ke rumah korban. Sehingga anak korban yang baru berusia 10 ( sepuluh ) tahun sangat ketakutan dan trauma. Dan juga oknum oknum tersebut mencoret coret mobil korban. Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur pidana pasal 167 KUHP jo 335 KUHP jo 406 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara Maksimal 15 ( lima belas ) tahun.
Dan untuk yang mengutus bisa terjerat pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana yang sama dengan terduga pelaku.

Korban meminta bantuan hukum Tim Lawyer dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI. Untuk mendampingi pelaporan kejadian pidana ini ke DitResKrimUm Polda Jateng. Dan Puji Syukur Aduan diterima dengan baik dan mendapat tanda terima. Dan akan di tindak lanjuti oleh Polisi Polda Jateng.

Beberapa media juga hadir untuk mengawal pelaporan dugaan tindak pidana ini, kehadiran rekan wartawan, Langkah ini kami lakukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban / klien kami, tetapi juga sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dari insan pers, agar publik mengetahui bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa berpihak.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. berharap proses hukum di Polda Jawa Tengah dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik penagihan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Dwi A.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.