Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang di Kamar Kos

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS (25), warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos wilayah Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, yang terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, partisipasi aktif seperti ini sangat kami apresiasi,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram, satu pipet kaca bekas pakai sabu seberat 2,58 gram, seperangkat alat hisap sabu, sebuah sekrop plastik bening, satu tas selempang hitam, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih.

Baca Juga:  AWI Kalbar Angkat Bicara Soal Dugaan Intimidasi terhadap Ketua PWRI Bengkayang: Kebebasan Pers Wajib Dilindungi

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan tersangka di kamar kos berikut barang bukti. Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di tempat kos milik tersangka di wilayah Madiun dan ditemukan alat isap sabu lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sugiarto, S.H.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang terkait dengan tersangka.

Polres Nganjuk berharap kerja sama dari masyarakat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:53 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Berita Terbaru