Cybertv.id – Aksi pencurian perhiasan emas di Kecamatan Guluk-Guluk akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial M, warga setempat, ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Sumenep setelah terbukti membawa kabur emas seberat 27 gram dari kediaman korban.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban.
Dalam waktu singkat, Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, emas hasil curian berhasil ditemukan dan kini dijadikan barang bukti,” ujar AKBP Rivanda, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah mengambil perhiasan milik korban secara diam-diam saat situasi rumah sedang sepi. Tanpa diketahui penghuni rumah, emas tersebut kemudian dibawa kabur untuk dijual.
“Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri apakah emas curian telah sempat beredar di pasaran.
Sementara, korban kini telah diberikan pendampingan, termasuk proses pengembalian barang bukti.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Rivanda juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Tapi kami juga butuh partisipasi aktif warga untuk mewujudkan situasi yang kondusif dan bebas dari kejahatan,” pungkas AKBP Rivanda.
Ahmd