Diduga Jual Kembali BBM Subsidi Antar Kabupaten.

oleh -68 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Sanggau, 28 April 2025 – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Seorang warga Kecamatan Tayan Hilir, bernama Reja, diduga terlibat dalam kegiatan penjualan kembali BBM subsidi jenis solar ke kabupaten lain secara rutin.

Informasi tersebut diungkap oleh seorang sopir mobil pikap berinisial Hs, yang mengaku rutin mengangkut solar subsidi dari Tayan Hilir menuju Kabupaten Sekadau. Dalam keterangannya kepada media, Hs menyebutkan bahwa dalam satu minggu, dirinya biasanya mengangkut solar sebanyak dua kali, dengan volume sekitar dua ton dalam setiap pengiriman.

“Kami hanya menjalankan perintah untuk mengantar. Setiap kali pengiriman, volume solar yang diangkut sekitar dua ton,” ujar Hs saat ditemui di salah satu warung di Tayan Hilir.

Dugaan kuat muncul bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal BBM subsidi, dengan modus operandi menjual kembali solar di atas harga eceran tertinggi (HET) dan lintas wilayah administrasi kabupaten, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Merespons informasi ini, Ketua LSM Rakyat Menanti Keadilan, Parulian, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Menurutnya, tindakan cepat dan terukur diperlukan untuk mencegah kerugian negara serta menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi sebagaimana mestinya.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, segera mengusut tuntas dugaan ini. Jika terbukti, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menjual kembali BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Parulian dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini dapat merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Reja terkait dugaan tersebut.

Diketahui, berdasarkan regulasi pemerintah, distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat. Penyalahgunaan distribusi ini, apalagi untuk kepentingan komersial, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Masyarakat diharapkan untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keadilan sosial dan menghindari penyalahgunaan sumber daya negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil.

No More Posts Available.

No more pages to load.