Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan 4 Orang Tersangka

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Dr Andrianto Budi Santoso SH MH pers rilis terkait penetapan tersangka korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, Rabu (23/04/2025).

Andrianto mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali menunjukkan progres signifikan di Kabupaten Blitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023, penyidik Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” terangnya.

Menurutnya, kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan bendungan yang berlokasi di Desa Kalib Bentak, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.921.123.300,00.

“Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen dalam rangka penyidikan, penyidik telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari 17 saksi dari unsur pemerintah, termasuk pegawai Dinas PUPR;

15 saksi dari pihak swasta, yaitu dari pihak konsultan perencana (CV. Tri Jaya Konsultan), penyedia/pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama), dan konsultan pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering);
3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar,” urainya.

Selain pemeriksaan saksi, kata Andrianto,
sebanyak 108 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek juga telah disita.

“Dokumen-dokumen ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan bendungan,” tegasnya.

Dijelaskannya, penetapan 4 tersangka
berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yang berasal dari unsur pelaksana proyek hingga pejabat struktural pemerintah daerah.

Diantaranya yakni, MB – Direktur CV. Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa.

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

MID – Admin CV. Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek.

Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

HS – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Dikatakan Andrianto, penahanan para tersangka, tiga dari empat tersangka, yakni MB, MID, dan HS, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif oleh penyidik, mengingat adanya potensi penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau melarikan diri,” imbuhnya

Baca Juga:  Kejati Kalbar menerima PKBM Award 2026, Kajati Kalbar Resmi Jadi Bapak Asuh PKBM di Kalbar : Dorong Solusi Komprehensif Atasi Anak Putus Sekolah.

Dijelaskan Andrianto, MB ditahan sejak 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/M.5.48/Fd.2/03/2025.

“MID ditahan sejak 14 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/M.5.48/Fd.2/04/2025,” tandasnya.

Sedangkan, HS ditahan sejak 22 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Sementara itu, lanjut Andrianto, HB alias BS belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Tindakan hukum lanjutan dilakukan berupa penggeledahan rumah HB alias BS pada 23 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025,” katanya lagi.

Dalam penggeledahan tersebut, katanya, penyidik menemukan dokumen-dokumen penting dan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun kronologi dan modus operandi, kasus ini bermula dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.

Meskipun dana telah dicairkan hampir secara penuh, hasil pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas, dan sebagian di antaranya tidak selesai dengan semestinya.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama, yang dikendalikan oleh MB sebagai direktur dan MID sebagai pengelola keuangan.

Di sisi lain, pihak Dinas PUPR yang memiliki kewenangan teknis dan administratif diduga membiarkan dan bahkan ikut serta dalam pengaturan proyek, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pasal-pasal yang disangkakan atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan:

Pasal Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar).

Pasal Subsidair:Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dengan ancaman pidana lebih ringan, namun tetap berat, dengan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun).

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik sangat penting,” tukasnya.

Menurutnya, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terlebih yang menyangkut kepentingan masyarakat seperti pembangunan bendungan, harus ditindak secara tegas.

“Penetapan empat tersangka oleh penyidik menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional,” imbuhnya.

“Harapannya, proses hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola proyek pemerintah di masa depan,” tutupnya.

AHMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Berita Terbaru