Cyber tv.id – Polres Melawi Polda Kalbar– Satuan Lalu Lintas Polres Melawi kembali melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di wilayah hukum Polres Melawi, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Melawi, AKP P. Supriatna, S.H bersama personel Satlantas dengan melaksanakan hunting system atau patroli bergerak serta pengaturan arus lalu lintas di seputaran Jalan Provinsi Kotabaru–Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang terindikasi digunakan untuk aksi balap liar. Hasilnya, sebanyak 21 kendaraan berhasil diamankan oleh petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Melawi AKP P. Supriatna mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain dilakukan penindakan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga diwajibkan mengganti knalpot tidak standar tersebut dengan knalpot standar sesuai ketentuan.
AKP P. Supriatna menegaskan, mayoritas pelanggar yang terjaring dalam kegiatan tersebut sebelumnya juga pernah diamankan di lokasi berbeda, namun masih mengulangi pelanggaran yang sama.
“Rata-rata pelanggar yang terjaring sudah pernah ditindak di tempat lain, namun belum ada perubahan sehingga dilakukan tindakan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Satlantas Polres Melawi memastikan kegiatan patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya balap liar di wilayah Kabupaten Melawi.( Novi)
Humas Res Mlw (Arb).














