SINTANG – Cybertv.id , SPBU nomor 64.786.14 yang terletak di masuka Kabupaten Sintang baru-baru ini menjadi sorotan setelah terjadinya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan drum dan jerigen.
Dari hasil pantauan media, terlihat tiga unit pickup sedang melakukan pengisian BBM ke dalam beberapa jerigen dan drum yang tersedia di kendaraan mereka. Aktivitas ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat terkait legalitas serta dampak dari pengisian BBM dalam kemasan besar tersebut.
Kegiatan pengisian BBM ke dalam wadah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini dapat menimbulkan sejumlah risiko, baik bagi keselamatan maupun lingkungan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pengisian BBM ke dalam drum dan jerigen tidak hanya memerlukan izin khusus, tetapi juga harus memenuhi standar keselamatan yang ketat untuk menghindari risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Masyarakat setempat mengungkapkan kebingungan dan keprihatinan atas kegiatan ini. Banyak yang mempertanyakan apakah SPBU tersebut memiliki izin untuk melakukan pengisian BBM ke dalam kemasan non-standar.
“Kami khawatir jika kegiatan ini terus berlanjut, akan ada dampak buruk bagi lingkungan dan keamanan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam situasi ini, pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan investigasi terhadap aktivitas yang terindikasi melanggar ketentuan tersebut.
Pengawasan terhadap SPBU dan kegiatan pengisian BBM dalam jumlah besar perlu diperketat, terutama menjelang musim tertentu yang biasanya mengalami peningkatan permintaan BBM.
Pihak Pertamina, yang mengelola SPBU tersebut, diharapkan untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas dari aktivitas pengisian BBM ini.
Dalam beberapa kesempatan, Pertamina menegaskan bahwa semua operasional SPBU harus mengikuti regulasi yang ada demi menjaga keselamatan dan keamanan.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas perlu diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena penggunaan drum dan jerigen untuk menyimpan BBM mencerminkan adanya kebutuhan mendesak di masyarakat, tetapi juga menyoroti kurangnya pemahaman tentang regulasi yang ada.
Edukasi mengenai bahaya dan regulasi yang mengatur penyimpanan serta pengisian BBM perlu ditingkatkan, baik kepada masyarakat maupun para pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang.
Melihat kondisi ini, diharapkan pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi bahaya dan memastikan bahwa semua aktivitas distribusi BBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran juga akan memberikan efek jera dan mendukung terciptanya ketertiban di masyarakat.