Dua Gudang di Bengkayang Diduga Jadi Sumber Barang Ilegal; Terdakwa Ungkap Rantai Distribusi di Persidangan

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Bengkayang, Kalbar –
Sidang perkara penyelundupan barang ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang pada Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendri Siregar mengungkap keterangan penting terkait asal muatan berupa rokok dan sosis yang ia bawa.

Hendri menyebut bahwa barang-barang itu berasal dari sebuah gudang di Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, yang rencananya akan didistribusikan ke Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

Jaringan Gudang Ilegal: Tiga Lokasi, Dua Kecamatan, Satu Pola

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran publik dan kesaksian di pengadilan mengarah pada keberadaan tiga gudang yang diduga menjadi pusat penampungan barang impor ilegal dari Malaysia. Gudang-gudang ini disebut beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh penindakan tegas.
1. Gudang Dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak

• Pemilik: Herrina alias Aling
• Diduga menjadi titik transit barang asal Malaysia melalui jalur darat.

2. Gudang Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung

• Pemilik: Saroha Raja Gukguk alias Aritonang
• Bangunan berwarna biru ini disebut sebagai pusat penyimpanan rokok, beras, sosis, dan berbagai barang lain sebelum diedarkan.
• Pemilik kini berstatus DPO.

3. Gudang Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang

Baca Juga:  Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

• Diduga milik pasangan suami–istri pemasok barang ilegal untuk wilayah Bengkayang.
• Gudang ini menjadi sumber barang yang dibawa terdakwa Hendri Siregar.
• Penjaga gudang bernama Dame turut masuk daftar DPO.

Tiga DPO Diduga Kebal Hukum

Dalam perkara PN Bengkayang, tiga nama dinyatakan sebagai DPO:

* Saroha Raja Gukguk alias Aritonang
* Herrina alias Aling
* Dame, penjaga gudang Dusun Pare

Ketiganya diduga memainkan peran penting dalam rantai distribusi barang ilegal dari kawasan perbatasan ke wilayah Bengkayang.

Operasi Ilegal Ditengarai Berlangsung Bertahun-Tahun

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa arus barang ilegal dari Malaysia masuk melalui jalur darat dan melewati lebih dari lima wilayah Polsek. Barang yang beredar meliputi:

* gula putih Malaysia
* beras impor
* sosis dan daging beku
* rokok ilegal
* minuman kemasan

Sy Mohsin Koordinator Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa keberadaan gudang-gudang tersebut menjadi “jantung distribusi barang ilegal” di Bengkayang sehingga memudahkan peredaran tanpa hambatan.

Publik Mendesak Polres Bengkayang Bertindak Tegas

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Bengkayang, terutama karena ketiga DPO merupakan warga setempat yang diduga telah lama “tidak tersentuh hukum”.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan, menjadi momentum pemberantasan jaringan ilegal, serta menegakkan prinsip bahwa hukum berlaku tanpa pengecualian.

(Z/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru