Cybertv.id – Senin, 10 November 2025, Cikarang.
Bapak Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. C.JKJ didampingi Bapak David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Bendahara DPP FERADI WPI, sebagai tim Kuasa Hukum untuk mendampingi Korban Dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Perusahaan dengan dugaan Pasal 372 jo 374 KUHP, menyayangkan kinerja Polres Metro Bekasi. Hal ini dikarenakan semenjak tanggal 10 September 2025, Kami mendampingi Korban / Klien telah menyerahkan Surat Aduan dan diterima oleh Pihak Polres Metro Bekasi. Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan, sesuai FAKTA di lapangan, belum ada respon ataupun surat panggilan klarifikasi dari pihak Polres Metro Bekasi kepada Korban yang mengadukan.
Hadir juga rekan rekan dari media antara lain wartawan Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari media kawanjarinews.com dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm Ass. Adv. RIZKY MEIDIANSYAH, C.PFW
Kami harap ada perbaikan ke depannya, karena agar rasa keadilan terpenuhi terutama dalam hal ini klien kami sebagai korban dugaan tindak pidana. Dimana klien inisial HT mengalami kerugian yang cukup besar dan kami pun sebelum mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Bekasi, kami telah mencoba jalur somasi untuk membuka ruang mediasi, tapi tak membuahkan hasil.
Tanggal 19 Oktober 2025 kami Tim Hukum telah melayangkan surat resmi ke Polres Metro Bekasi Menanyakan kenapa sama sekali tidak ada tindak lanjut dari aduan klien kami. Dan berdasarkan report dari agen pengiriman surat kami telah diterima Pihak Polres pada tanggal 21 Oktober 2025. Dan hingga hari ini juga tidak ada respon balasan apapun.
Kami harap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa memberi rasa keadilan terhadap klien kami. Dan memperbaiki layanan kepada masyarakat korban dugaan tindak pidana. Dengan segera merespon aduan kami yang telah kami serahkan semenjak 10 September 2025 karena sudah 2 ( dua ) bulan tanpa kejelasan apapun.
Alhasil setelah hari ini kami mendatangi langsung Polres Metro Bekasi, awalnya kami diarahkan ke Unit Resmob setelah kami menyajikan dokumen² aduan kami kemaren, kami diminta menunggu, lalu kami diberi tahu bahwa unit HARDA lah yang menangani. Lalu kami ke Unit HARDA di unit tersebut kami diterima Polisi mengaku bernama Rifai. Dan setelah kami minta kejelasan. Beliau menyampaikan bahwa beliau lah yang akan memeriksa perkara ini. Dan beliau menanyakan kapan klien kami bisa hadir untuk diperiksa.
Kami senang akhirnya ada kejelasaan. Tapi kami juga menyayangkan kenapa harus kami datangi dulu, bukankah seharusnya by sistem aduan itu di proses, bahkan kami sudah bersurat resmi pun kepada Kapolres Metro Bekasi pun tak di balas. Kami berterimakasih juga untuk rekan wartawan yang hadir meliput menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol penegakan hukum di Indonesia.
Harapan kami setelah ini kasus klien kami bisa berjalan dengan benar dan terbuka apa adanya dan rasa keadilan bisa diperoleh untuk klien kami. Terimakasih.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wilma





