Dugaan Oknum Media Bekingi SPBU 65.783.01 Rasau Jaya , Publik Minta Dewan Pers dan Aparat Hukum Turun Tangan!

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – KUBU RAYA, Kalbar — Publik kembali dikejutkan dengan beredarnya foto kartu tanda anggota (KTA) salah satu media online bernama Nusantara News yang diduga digunakan untuk membekingi aktivitas sebuah SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jum’at (17/10).

Kasus ini mencuat setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan praktik pelanggaran distribusi bahan bakar bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau. Tim tersebut mendapati indikasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke puluhan jerigen tanpa prosedur resmi. Berdasarkan temuan di lapangan, para jurnalis mencoba mengonfirmasi pihak manajemen SPBU 65.783.01, namun perwakilan pengelola tidak dapat ditemui di lokasi.

Beberapa media kemudian mempublikasikan temuan tersebut. Tak lama berselang, beredar foto KTA dari salah satu media bernama Nusantara News yang mencantumkan nama seseorang berinisial SG, disebut sebagai wakil pimpinan redaksi (Wapimpred). Dalam komunikasi yang beredar di kalangan wartawan, SG disebut-sebut meminta agar konfirmasi dilakukan melalui pemilik media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pimpinan umum media Nusantara News berinisial IKR sempat melakukan komunikasi dengan beberapa awak media lain guna menghindari kesalahpahaman terkait pemberitaan yang sudah terbit. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Sabtu pukul 10.00 WIB, namun kemudian ditunda atas permintaan pihak media tersebut dan dijanjikan akan dilanjutkan pada hari Senin.

Meski belum ada klarifikasi resmi, munculnya pemberitaan balasan dari beberapa media yang mengutip nama Nusantara News memunculkan dugaan adanya upaya untuk membela SPBU 65.783.01 yang sebelumnya diberitakan melakukan pelanggaran. Hal ini memantik reaksi publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang adanya oknum media yang menyalahgunakan profesi kewartawanan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

“Jika benar ada media yang berperan sebagai pelindung atau beking bagi pelaku pelanggaran, maka itu jelas mencederai marwah pers dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar salah satu pemerhati media di Pontianak, Sabtu (18/10).

Ia menegaskan bahwa Dewan Pers perlu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, terutama apabila KTA digunakan untuk kepentingan non-jurnalistik seperti membela perusahaan yang tengah disorot publik.

Dalam Kode Etik Jurnalistik yang diatur Dewan Pers, pasal 6 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk mempengaruhi isi berita. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada teguran, pencabutan verifikasi media, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Namun miris nya lagi belum sempat melakukan pertemuan lanjutan,tiba tiba muncul berita di beberapa media online bahasa Klarifikasi dari humas SPBU 65.783.01 yang menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, berdasarkan klasifikasi media tersebut tim investigasi awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu media online yang menayangkan berita tersebut yang berinisial (H),Ia menjelaskan bahwa berita klarifikasi tersebut dia dapat dari saudara (M) dari media lain, lebih lanjut (H) menjelaskan bahwa dirinya menayangkan berita tersebut di beri biaya 200.000 ribu rupiah, satu link ungkapnya saat di konfirmasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nusantara News belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional.

 

Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:43 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:39 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:37 WIB

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Berita Terbaru