Mafia Obat Keras Kuasai Bandung: Konsorsium ‘Burung Hantu’ Diduga Setor Puluhan Juta ke Tiap Titik Penjualan

oleh -29 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Bandung, 5 Oktober 2025 — Kota Bandung kini disinyalir menjadi ladang subur bagi peredaran obat keras ilegal. Mudahnya akses dan lemahnya pengawasan membuat para pelaku bebas bergerilya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai modus. Perputaran uang yang fantastis membuat bisnis haram perusak generasi ini semakin diminati oleh oknum tak bertanggung jawab.

Obat keras Daftar G diduga banyak diperjualbelikan secara bebas di berbagai sektor wilayah Kota Bandung. Para penjual menjalankan aksinya dengan berbagai kedok, seperti toko kosmetik, toko kelontong, konter HP, bahkan transaksi COD (Cash on Delivery) untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, jaringan penjual obat keras ilegal di Bandung tidak berjalan sendiri. Mereka diduga tergabung dalam konsorsium yang dikendalikan kelompok bernama “BURHAN” (Burung Hantu). Setiap toko atau titik penjualan dikabarkan wajib menyetor uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk bisa beroperasi.

Baca juga :  PLT PWI Kalbar, Sekretaris PWI Kalbar dan Anggota PWI Kalbar Hadiri Pelantikan PWI Pusat di Solo

Sejumlah lokasi yang terpantau kuat menjual obat keras Daftar G di antaranya:

Jalan Cibaduyut Lama samping Bank BRI RT 05/06, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul

Jalan A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati

Jalan Cisaranten Kulon No.177, Kecamatan Arcamanik

Jalan Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong

Jalan Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong

Jalan Caringin No.154, Babakan, Kecamatan Ciparay

Jalan Ciroyom dan Jalan Ciroyom Barat No.75, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat

Aktivitas perdagangan obat keras tersebut terkesan kebal hukum, meski telah lama meresahkan masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek jajaran dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, segera bertindak tegas dan menutup seluruh jaringan distribusi ilegal tersebut.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius di bidang kesehatan. Berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Masyarakat juga diimbau tidak menyalahgunakan obat keras Daftar G, karena dapat menimbulkan efek samping berbahaya bahkan kematian. Penggunaan obat jenis ini hanya diperbolehkan berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis yang berkompeten.

Baca juga. :  Suporter Rusak Fasilitas Usai Laga AKD Cup Tosari, Polisi Ambil Langkah Tegas

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Bandung belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan atas 10 pertanyaan yang diajukan oleh awak media.

(Bersambung…)

No More Posts Available.

No more pages to load.