Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Surabaya – Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum dan Keadilan, cenderung “payah”.

Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari,
“Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘dijungkir-balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya”, Yudhi mengeluh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenak sendiri. SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim. Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis.
_“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan”,_ jelas Yudhi. Dilanjutkan,
_“di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/asset pihak lain”. “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”,_ jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Baca Juga:  Perkemahan Saka Wira Kartika Kodim 0808/Blitar, Siapkan Generasi Muda Yang Berkarakter Dan Peduli Lingkungan

Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa.

Menanggapi hal itu Ketua Umum PJI menyatakan keprihatinan mendalam.
_“Kalau yang diceritakan benar dan seperti saya baca berkasnya, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat. Bagaimana mungkin bisa diabaikan oleh hakim? Jika pedoman Mahkamah Agung sendiri tidak dihormati, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?”_ tegas Hartanto.

Menurut Hartanto, kasus Hendro potret nyata lemahnya penegakan hukum bila mafia hukum dibiarkan bercokol.
_“Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi juga memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hakim sendiri bisa melawan sumber Hukum yang berlaku, maka jelas mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan ini!”,_ jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Hartanto menilai, putusan yang saling bertolak belakang sebagai bukti adanya inkonsistensi dan potensi permainan Mafia Hukum. Karena itu, dirinya mendesak MA, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, agar melakukan introspeksi dan menertibkan hakim yang menyimpang dari pedoman serta mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan dan memeriksa hakim-hakim yang putusannya bertolak belakang dengan SEMA maupun sumber Hukum lainnya.

Pemilik Sasana Kick Boxing ‘BKBC’ itu juga mengkritisi penyidik Polri dan mengingatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN).
_“Sedangkan Penegak Hukum Polri, kalau benar menghentikan laporan tanpa memeriksa Saksi kunci utama Notaris “Janggo” yang sudah diadili Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan jelas jelas dinyatakan bersalah dan dihukum, agar membuka kembali laporan pidana yang dihentikan. MPN juga agar lebih tegas dan keras menindak Notaris “Janggo” yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadinya sendiri”,_ kritik Wartawan kritis itu.

_“Saya akan surati semua instansi yang berwenang sampai Presiden. Penegakan Hukum dan Keadilan harus mendapat skala prioritas untuk direvolusi”,_ pungkas Pimpinan tertinggi PJI itu.
(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:53 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Berita Terbaru