Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami ditahan,” ujar AKBP Edy, Rabu (27/8).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya juga mengatakan, atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal.

Baca Juga:  Pentingnya memiliki Pengacara Keluarga, Diduga Mobil Rampasan Pajero AD1346QP awalnya hendak dibawa ke Kantor Pembiayaan dibelokkan ke Polsek Banjarsari Surakarta*

Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan.

Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya.

Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi.

Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru