Kasus OTT Jangan Tajam Ke Penerima, Pemberi Suap Harus Diproses juga

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Pontianak, Kalimantan Barat— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) Syafarahman yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar Syaifullah

‎”menegaskan sikap tegas terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret salah satu oknum wartawan (EA)baru-baru ini,oleh Satreskrim Polresta Pontianak Minggu (24/08/25) lalu menuai perbincangan hangat di kalangan seprofesi di Kota Pontianak pada khususnya, karena mereka melihat di duga ada kejanggalan dalam hal tersebut, ungkap nya di hadapan awak media, Senin (25/08/25).

‎Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya menyoroti penerima uang, tetapi juga harus menyeret pemberi suap ke meja hijau. Sebab, praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa ada kesalahan atau motif yang mendorong terjadinya transaksi gelap tersebut.

‎“Tidak masuk akal ada orang yang tiba-tiba memberikan uang kalau tidak ada sesuatu di baliknya. Apalagi jika ada indikasi pengusaha dengan sengaja menjebak, hingga akhirnya memicu OTT. Pemberi dan penerima harus sama-sama diproses hukum,” tegas pria yang dengan sapaan Bang Iful kepada awak media.

‎Ia menilai praktik jebakan dengan kedok OTT berpotensi merusak marwah serta pencitraan penegakan hukum di kalangan masyarakat luas,jika hanya pihak penerima yang diproses, maka akan menimbulkan kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

‎“Kalau APH serius, maka jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap sama-sama pelanggar hukum,tidak boleh ada yang dilindungi. Masyarakat menunggu keberanian aparat menegakkan aturan dengan adil dan transparan,” ujarnya menambahkan.

‎Kami menegaskan bahwa korupsi, gratifikasi, maupun praktik suap adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,Karena itu, setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa pengecualian.

‎Closing Statement “Jangan ada lagi OTT yang dijadikan panggung, tapi ujung- ujung nya hanya menghukum separuh aktor, karena ini kedepannya akan menciderai rasa kepercayaan publik.

Baca Juga:  Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Kami mendesak APH menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya sesuai semboyan Tagline kepolisian *Polri Untuk Masyarakat, Menuju Polri Presisi*.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru