Diduga Kepala cabang konspirasi bersama kolektor penarikan paksa terhadap konsumen

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar – Seorang konsumen NSC Finance di Makassar mengaku jadi korban penarikan kendaraan bermotor secara sepihak. Motor miliknya ditarik oleh oknum kolektor tanpa surat peringatan, tanpa surat tugas, dan tanpa pendampingan aparat hukum. Korban bahkan menyebut ditipu dengan modus diminta menandatangani “surat kehadiran” yang ternyata dokumen penyerahan motor.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dialami Nurul Hikmah, debitur NSC Finance Cabang MKS31, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Menurut pengakuannya, oknum kolektor terlebih dahulu menghubunginya lewat WhatsApp dengan dalih menawarkan pekerjaan. Ia kemudian diajak bertemu di sebuah warkop dekat kantor NSC Finance, Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar.

 

“Sesampai di warkop, saya diajak ke kantor. Kolektor mengeluarkan kertas dan bilang itu hanya surat kehadiran. Ternyata itu surat penyerahan motor saya,” ungkap Nurul Hikmah kepada wartawan.

 

Kendaraan miliknya, Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DD 4487 XCI, langsung ditarik oleh kolektor. Saat itu, korban menegaskan tidak diberi kesempatan membaca dokumen yang ditandatangani karena kertas ditutup oleh kolektor.

 

Ironisnya, setelah kendaraan ditarik, pihak NSC Finance masih meminta korban membayar tunggakan selama dua bulan. Padahal, menurut Nurul Hikmah, penarikan dilakukan tanpa prosedur sah sebagaimana aturan pembiayaan, bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Peringati Harkitnas ke-117, Kejati Kalbar Tekankan Semangat Persatuan dan Inovasi Digital

 

“Ini jelas merugikan saya sebagai konsumen. Saya merasa ditipu dan dirampas hak saya. Saya akan melapor ke pihak kepolisian serta ke OJK,” tegasnya.

 

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Jika benar terbukti melanggar prosedur, tindakan oknum kolektor NSC Finance bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT NSC Finance Cabang Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dan OJK dalam menindaklanjuti laporan konsumen demi tegaknya perlindungan hukum.

 

Tindakan tersebut juga dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan itu secara tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui proses pengadilan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi. Oleh karena itu, pelaksanaan penyitaan sepihak oleh NSC Finance di makassar sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusional.

 

#Arifin Sulsel#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:43 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:39 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:37 WIB

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Berita Terbaru