Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Bandung, JAWA BARAT – Pimpinan Elteha Internasional Pusat kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, setelah bekerja selama 36 tahun, hak pensiun almarhum Setia Budiana, SH, yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, hingga kini belum juga dibayarkan.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan bahwa permintaan pembayaran pesangon sudah disampaikan sejak awal memasuki masa pensiun.

Namun, meski perkara ini telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, hasilnya tetap nihil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” tegas Tri dengan nada geram.

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab
Nama Yopi Tangkilisan, pimpinan Elteha Internasional, dan istrinya Theresia Vivianne Herkarta, disebut sebagai pihak yang belum membayarkan hak pensiun tersebut.

Yopi diketahui beralamat di Jl. Muara Kemiri RT 001/RW 011, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara Theresia beralamat di Jl. Kebayoran Lama No. 86, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tri juga menyinggung adik ipar mereka, Gideon Djaja Kusuma, yang menurut keterangan Santoso—mantan karyawan Elteha Internasional—juga belum membayarkan hak pesangonnya. Gideon beralamat di Jl. Pulau Bidadari No. 8 RT 005/RW 009, Kelurahan Kebayoran Utara, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Barat.

Beberapa eks karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga mengalami nasib serupa.

Rincian Hak Pensiun yang Belum Dibayar

Berdasarkan kesepakatan bersama pada tahun 2016 lalu, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana adalah:

• Uang pesangon: 2 × 9 × Rp 11.159.177 = Rp 200.856.186
• Penghargaan masa kerja: 1 × 10 × Rp 11.159.177 = Rp 111.591.770
• Penggantian hak (15% dari total): Rp 46.868.543
Total: Rp 359.325.499

Baca Juga:  Ketua Umum MCI: Legalitas Lengkap, Saatnya Wartawan Naik Kelas dan Sejahtera

Perusahaan pernah memperhitungkan sebagian pembayaran melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 (No. Pol. R 9389 atas nama PT Elteha Internasional Purwokerto, Jl. Pancurawis No. 966 RT 003/RW 009, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan) dan sisa kontrak rumah.

Dengan demikian, sisa yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut aturan, pesangon seharusnya dibayarkan paling lambat 27 bulan setelah pensiun. Namun, hingga kini, sembilan tahun telah berlalu tanpa kepastian.

Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Tak Dipenuhi

Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional memiliki aset besar yang tersebar di seluruh Indonesia dan mancanegara, bahkan menguasai jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bersaing ketat dengan PT Pos Indonesia.

“Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji Pak Hendra untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun sampai sekarang belum dibayar,” ujar Tri.

Tuntutan Keadilan
Tri yang juga berprofesi sebagai advokat, mempertanyakan kinerja aparat hukum.

“Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, tanpa adanya putusan. Terakhir, hakim PK yang menangani kasus ini dipindah tugaskan ke Papua.

Hakim pengawas yang baru hingga kini belum bisa dihubungi.

Kian lama kasus ini menggantung tanpa kejelasan .

Novi

Sumber : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Berita Terbaru