Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan, BAF Cabang Rappocini Makassar Dikecam Konsumen

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar, Kamis, 24 Juli 2025 – Sejumlah konsumen pembiayaan kendaraan bermotor mengungkapkan kekecewaan dan keberatannya terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Boulevard Rappocini, Makassar. Mereka menilai telah terjadi praktik penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen, baik secara finansial maupun psikologis.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu konsumen, Jufri, anggota Laskar Sinrikjala, menjadi korban penarikan unit secara sepihak di Jalan Hertasning Baru, Makassar. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebutkan bahwa saat itu pihak BAF mendatanginya di jalan dan mengajaknya ke kantor untuk menandatangani perjanjian terlebih dahulu. “Mereka bilang, unit tidak akan ditahan kalau ada itikad membayar nanti. Tapi begitu sampai di kantor, saya dipaksa menandatangani surat dan dibebani biaya lebih dari Rp9 juta. Karena saya tidak mampu, unit akhirnya ditahan,” ujarnya.

 

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada redaksi, para konsumen menyampaikan empat poin utama keberatan:

 

1. Penarikan Unit Secara Paksa dan Sepihak.

Penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat peringatan memadai dan tanpa proses mediasi. Konsumen merasa dijebak dan ditekan secara psikologis untuk menandatangani surat kesepakatan dalam kondisi tidak ideal.

 

2. Sistem Pembiayaan yang Memberatkan.

Konsumen menyebut sistem pembiayaan yang diterapkan BAF mengandung klausul yang menjerat, termasuk suku bunga tinggi dan minimnya kebijakan restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak ekonomi.

Baca Juga:  Kapolri di Hadapan Buruh: Satukan Tekad dan Barisan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045!

 

3. Denda dan Biaya Tidak Transparan.

Setelah kendaraan ditarik, konsumen justru dibebani dengan denda dan biaya tambahan yang nilainya tidak masuk akal dan tidak dijelaskan secara terbuka. Dalam beberapa kasus, jumlah total penalti bahkan melebihi harga kendaraan.

 

4. Dugaan Pelanggaran Terhadap Hak Konsumen.

Konsumen menilai tindakan BAF telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

 

*UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*

*UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia*

*Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan, kecuali ada kesepakatan sukarela dari debitur.

 

Dalam tuntutannya, para konsumen meminta agar:

 

* Praktik penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dihentikan.

* Dilakukan audit terbuka terhadap kebijakan BAF Cabang Rappocini.

* Diberikan akses mediasi terbuka dan adil bagi konsumen terdampak.

* Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Ombudsman RI turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

* Media massa turut mengawal isu ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sektor pembiayaan.

 

“Saya harap pihak BAF Makassar mengembalikan unit kendaraan saya dengan skema perjanjian yang adil dan tidak memberatkan,” harap Jufri menutup pernyataannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF Cabang Rappocini Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

 

Reporter: TIM/Redaksi

Sumber: Jufri (Anggota Laskar Sinrikjala)

 

#SOROTANPUBLIC.COM#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru