Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Jakarta – 24 Juli 2025 – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu. Acara ini dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. selaku Kepala Satgas Pangan Polri.

Dalam penyampaiannya, Brigjen Helfi Assegaf menekankan bahwa praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegas Brigjen Helfi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan:

* 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu
* 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu
* Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
* Banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan

Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli. Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni:

Baca Juga:  Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

1. Setra Ramos Merah
2. Setra Ramos Biru
3. Setra Pulen
4. Sania
5. Jelita

Tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah:

* PT PIM (produsen merek Sania)
* PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)
* Toko SY (produsen Jelita)

Penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri antara lain:

* Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi
* Gelar perkara untuk penetapan tersangka
* Penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu
* Tracing aset hasil kejahatan

Menutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan:

“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045.”
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:53 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Berita Terbaru