PROSES HUKUM PERAMPASAN PAJERO AD1346QP a.n. UMI MUNAWAROH, DITANGANI POLRESTA SURAKARTA & PROVOST PROPAM JATENG,DIKAWAL FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM*

oleh -25 Dilihat

Cybertv.is – Karanganyar, Selasa 20 Januari 2026.
Hari ini adalah Agenda pemeriksaan terhadap saksi saksi kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Oknum KANITRESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA dengan penyidik Provost Iptu Hari Kiswanto, S.H., M.H., dimana di SURAT RESMI SP2HP2 dari BidPropam Polda Jateng dinyatakan AKP HERAWAN PRASETYO BUDI, S.H., M.H. KANITRESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA diduga Terbukti melakukan pelanggaran disiplin ditandatangani oleh KOMBESPOL SAIFUL ANWAR, S.Sos., S.I.K., M.H., KABID PROPAM POLDA JATENG. Dalam SP2HP2 tersebut disampaikan bahwa selanjutnya Perkara Oknum AKP H KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI ini dilimpahkan ke SUBBIDPROVOS POLDA JATENG untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk Oknum terduga pelaku dan pihak pembiayaan yang diduga mengutus pelaku pelaku perampasan Mitzubishi Pajero Sport Putih Dakkar dengan NoPol AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh, dilimpahkan dari DitResKriUm Polda Jateng Ke Polresta Surakarta dan Selasa lalu 23 Desember 2026 pemeriksaan awal korban yaitu Muhammad Zeidan Navila Diperiksa di Polresta Surakarta oleh Penyidik Polisi AKP BAMBANG WARDAYA, S.H., M.H. di Unit 1 SatReskrim Polresta Surakarta.

Sehingga Proses hukum nya saat ini bergulir di SatReskrim Polresta Surakarta dan di BidProvost Polda Jateng.

Kami menyayangkan dugaan upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta, dimana pada Rabu 14 Januari 2026 lalu mencoba menghubungi Kuasa Hukum Pelapor melalui Oknum yang mengaku berprofesi advokat untuk membahas perkara yang diadukan M.Arifin dan oknum tersebut menyampaikan dimintai tolong oleh Kapolsek Banjarsari untuk membahas perkara tersebut, untungnya Kuasa Hukum Kami Bapak Advokat Donny Andretti orangnya tegas , lurus, berani , dan ber-integritas sehingga ditolak mentah mentah percobaan komunikasi membahas perkara tersebut, ujar M.Arifin.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wakid

No More Posts Available.

No more pages to load.