Wartawan Jadi Korban: Dugaan Permainan Oknum Pengusaha Kayu Ilegal dan Aparat di Balik Jeruji

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Pontianak, Kalbar
Kisah getir menimpa seorang wartawan berinisial EA yang kini mendekam di balik jeruji besi. Di balik penahanannya, muncul dugaan kuat bahwa kasus ini terkait upayanya membongkar praktik penampungan kayu ilegal yang melibatkan pengusaha dan oknum aparat.
Fakta lapangan menunjukkan adanya praktik kotor “take and give” senilai Rp 5 juta, yang disebut-sebut menjadi bagian dari permainan untuk membungkam pemberitaan.

Sumber internal menyebut, sorotan EA tertuju pada PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan yang diduga kuat ilegal milik Ak berlokasi di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

Perusahaan ini disebut mengoperasikan pengolahan kayu dan bensol tanpa izin resmi, tanpa izin primer, izin prinsip, maupun izin UKL-UPL dari pemerintah daerah — namun tetap bebas beroperasi seolah kebal hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Singkatnya, ada pertemuan antara Ak dan EA di sebuah kafe. Tak lama setelah itu, EA ditangkap dengan tuduhan pemerasan Rp 5 juta untuk menghentikan pemberitaan,” ujar sumber media, Jumat (07/11/2025).
Ironisnya, hingga kini lokasi pengolahan ilegal itu masih beroperasi aman tanpa tindakan tegas dari aparat.

DPC AWI Kota Pontianak: Hentikan Kriminalisasi, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

Menanggapi kasus tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Pontianak mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dan mendesak aparat hukum bertindak profesional.
Ketua DPC AWI menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Baca Juga:  Asah Fisik Dan Mental Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer

“Jika benar ada oknum yang membekingi pengusaha kayu ilegal, maka aparat penegak hukum wajib menindak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum dimainkan oleh kekuatan uang. Kami minta kasus ini dibuka kembali secara transparan dan adil,” tegasnya.

AWI menilai, praktik “take and give” bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b menegaskan, siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar melanggar kewajibannya, dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.

“Yang meminta dan memberi sama-sama bersalah. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jika melibatkan oknum aparat atau pengusaha besar,” tandas DPC AWI Pontianak.

AWI Desak Investigasi Ulang dan Penutupan Usaha Ilegal

DPC AWI Kota Pontianak bersama tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik ilegal di lokasi tersebut dan menutup permanen usaha bensol ilegal milik Ak.

AWI juga meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan yang membuka celah bagi bisnis ilegal tumbuh tanpa izin.

“Jangan ada lagi wartawan dikriminalisasi hanya karena menulis fakta. Negara harus hadir melindungi kebebasan pers, bukan menekan kebenaran,” tutup pernyataan resmi DPC AWI Pontianak.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Dua Oknum Kejaksaan Diperiksa Internal
Kabut Asap Makin Parah, FKUB Kubu Raya Desak Warga Tak Abaikan Bahaya Polusi Udara
FKUB Kubu Raya Imbau Masyarakat Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Makin Pekat
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Sabtu, 12 September 2026 - 16:12 WIB

Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 16:09 WIB

Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah

Sabtu, 12 September 2026 - 08:12 WIB

Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos

Berita Terbaru