Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L melalui rangkaian pengungkapan yang saling berkaitan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nganjuk pada Sabtu (07/02/2026).

Pengungkapan bermula pada Kamis malam (05/02/2026) di sebuah kos wilayah Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi awal ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni AR (18), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, serta DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk menjelaskan, dari penangkapan awal tersebut petugas menemukan pil dobel L sebanyak 95 butir yang dikuasai seorang pria. Hasil pengembangan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh melalui perantara AR yang menerima pasokan dari DR. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L yang dikuasai AR, berikut dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengungkapan awal inilah kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan pil dobel L,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Pengembangan tersebut kemudian mengarah pada pemasok utama, hingga pada Jumat (06/02/2026) petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial MR (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Pangan, Polsek Patianrowo Dampingi Warga Kelola Pekarangan

Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran pil dobel L, mulai dari perantara hingga pemasok.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Sugiarto.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan total 1.239 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik
Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan
Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Su
Presiden Prabowo: Olahraga adalah Kehormatan Bangsa, Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Presiden Prabowo Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026
Terima Father of Asian EV Asal Magelang, Wapres Dorong Inovasi Kendaraan Listrik Karya Anak Bangsa
Terjadi Lagi! Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto, S.H. diduga Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Aparat, Ketum FERADI WPI siapkan tim advokasi bagi Anggotanya*
Perdata diduga dipaksakan menjadi Pidana. Tim Advokasi FERADI WPI akan memproses hukum pihak yang diduga terlibat. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Disorot*
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:14 WIB

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Su

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga adalah Kehormatan Bangsa, Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026

Berita Terbaru