*Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal*

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-*Semarang, Selasa 19 Agustus 2026* – Tim gabungan kuasa hukum dari *FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang* bersama *Subur Jaya Law Firm* secara resmi telah merampungkan seluruh berkas *Gugatan Pembatalan Lelang* atas nama kliennya, *Ibu Rubiyati*, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Gugatan ini diajukan ke *Pengadilan Negeri Kendal* sebagai tindak lanjut dari sengketa lahan yang sebelumnya memanas akibat adanya dugaan pencurian penebangan pohon dan perusakan lahan milik Ibu Rubiyati pada November 2025 lalu.

*Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom.,M.Kom., CMD., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.* dari FERADI WPI menyampaikan bahwa gugatan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah upaya perlindungan dan pendampingan terhadap keluarga Rubiyati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Hari ini kami bersama Subur Jaya Law Firm telah merampungkan dan siap mendaftarkan gugatan pembatalan lelang di PN Kendal. Kami menilai proses lelang yang dilakukan cacat hukum dan merugikan hak-hak Ibu Rubiyati sebagai pemilik sah. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tegas Adv. Donny Andretti.

*Advokat Markus Wijaya, SH.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* turut menambahkan:

> “Ibu Rubiyati adalah korban dari praktik yang kami duga kuat merupakan bagian dari mafia tanah. Proses lelang ini dilakukan tanpa memperhatikan hak dan bukti kepemilikan yang sah dari klien kami. Negara wajib hadir melindungi warga seperti Ibu Rubiyati,” ungkap Markus Wijaya.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja Polres Madiun Tekankan Pola Asuh dan Keteladanan Orang Tua yang Positif

Senada, *Sukindar, C.SH,C.MDF.,C.PFW.,C.JKJ.* selaku Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang menambahkan bahwa tim juga menggandeng Media untuk mengawal kasus ini.

> “Ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” ujar Sukindar.

*Poin Tuntutan Gugatan:*
1. *Menyatakan batal demi hukum* proses lelang atas objek tanah milik Ibu Rubiyati di Desa Gedong, Patean, Kendal
2. *Menyatakan Ibu Rubiyati sebagai pemilik yang sah* atas objek sengketa
3. *Meminta PN Kendal menghentikan* segala bentuk eksekusi dan peralihan hak atas tanah tersebut

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Kendal dapat memutus perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi wawancara, dapat menghubungi:
*Tim Media FERADI WPI DPC Kota Semarang*
(Red Ilma)

*# #*
_Tentang FERADI WPI_: Forum Era Adil Advokat Republik Indonesia Pembela Rakyat dan WPI adalah organisasi Warung advokat dan paralegal yang fokus pada pendampingan hukum bagi masyarakat marginal dan korban mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jumling Polres Kediri Kota: Ajak Orang Tua Awasi Anak dan Warga Peduli Keamanan Lingkungan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

Berita Terbaru