Tega Bunuh Kekasih, Polres Kediri Ringkus Pelaku Kurang Dari 24 Jam

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Kediri– Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. dalam press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025) siang.

Korban ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi meninggal dunia di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Resmob Polres Blitar dan Jatanras Polda Jawa Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres Kediri.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial MCH (28), yang tak lain adalah kekasih korban sendiri selama 6 tahun ke belakang.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong mengenai kepala korban karena dipicu kecemburuan dan emosi sesaat saat sedang bersama di malam kejadian.

Baca Juga:  Kapolsek Tamalate bersama Tripika kecamatan Tamalate, gencarkan Safari Sholat Tarawih keliling di wilayah hukumnya.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Dari kerja cepat tim kepolisian, tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya dan langsung dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, pakaian, handphone, hingga tali rafia dan hoodie yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasan tertutup serta mengalami luka memar di wajah dan leher,” imbuh Kapolres Kediri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K, kasus pembunuhan itu baru ia menjabat 6 hari. Respon cepat adanya kasus tersebut ia pun melakukan upaya pengejaran.

” Ya benar saya baru menjabat 6 hari. Saya bersama tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

AKP Joshua mengungkapkan motif dari kasus tersebut, terduga pelaku cemburu dengan korban. Diduga korban mempunyai pacar.

” Untuk motif terduga pelaku ini cemburu dengan hubungan,” ungkap AKP Joshua.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Lawu Capai 800 Hektare, Senkom SAR Salurkan Bantuan
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Berbasis Satelit dan Penegakan Hukum
Warga Benteng Sompo Opu Gowa Minta Penggantian Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Terima Jajaran Universitas Teknologi Digital Indonesia, Wapres Dukung Program Penguatan Literasi Digital Santri
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KEDATANGAN KELUARGA IBU DARMINI – GUGATAN PEMBATALAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL SIAP DIDAFTARKAN DI PN KENDAL*
Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah
BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria
Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Kebakaran Gunung Lawu Capai 800 Hektare, Senkom SAR Salurkan Bantuan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Berbasis Satelit dan Penegakan Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Warga Benteng Sompo Opu Gowa Minta Penggantian Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Terima Jajaran Universitas Teknologi Digital Indonesia, Wapres Dukung Program Penguatan Literasi Digital Santri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:26 WIB

SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KEDATANGAN KELUARGA IBU DARMINI – GUGATAN PEMBATALAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL SIAP DIDAFTARKAN DI PN KENDAL*

Berita Terbaru