Cybertv.id
KUBU RAYA – Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, S.Ag., meminta agar kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) lebih adaptif terhadap kondisi faktual di lapangan. Penyesuaian kebijakan dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat serta kebutuhan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sukiryanto seusai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sukiryanto, penetapan LP2B di Kabupaten Kubu Raya mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare.
Perubahan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan bersinggungan dengan kebutuhan permukiman, pembangunan infrastruktur, dan kepentingan masyarakat.
“Ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanahnya.
Sejumlah Kawasan Terdampak Penetapan LP2B dan LBS
Sukiryanto mencontohkan sejumlah kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, seperti Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas, yang terdampak penetapan kawasan lahan pertanian.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian di sejumlah lokasi yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tertentu di wilayah Punggur Kecil.
Menurutnya, penetapan LP2B dan LBS perlu dilakukan melalui pemetaan yang cermat serta verifikasi langsung terhadap kondisi penggunaan lahan di lapangan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi aktual tanah, rencana pembangunan, kebutuhan masyarakat, hingga status penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang evaluasi dan penyesuaian berdasarkan kondisi riil di daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendorong penyesuaian kebijakan, Sukiryanto menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai status dan peruntukan lahan yang mereka miliki.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas apabila tanah mereka masuk dalam kawasan LP2B. Hal ini penting karena penetapan tersebut berkaitan dengan pembatasan alih fungsi lahan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila ketentuan yang berlaku dilanggar.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ini yang perlu kita antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahpahaman serta persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat dipahami masyarakat secara utuh, termasuk mengenai hak, kewajiban, serta batasan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kubu Raya Siapkan Usulan Penyesuaian
Sukiryanto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap berkomitmen mendukung perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.
Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Terkait tindak lanjut persoalan tersebut, ia menjelaskan bahwa diperlukan proses pengusulan dan pembahasan secara berjenjang.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk dianalisis sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan kondisi daerah sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kita berharap ada solusi dan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi riil di daerah. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengupayakan agar persoalan ini dibahas melalui mekanisme yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kebijakan LP2B dan LBS dapat diterapkan secara lebih tepat sasaran, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan dan pembangunan daerah. (Tim liputan).
Editor : Heri
Editor : Yohanes














